SEJARAH – Mahkota Sultan Siak Sri Indrapura bukan sekadar simbol kemewahan, tetapi penanda sejarah pengabdian sebuah kesultanan kepada Republik Indonesia.
Mahkota yang kini tersimpan sebagai koleksi berharga di Museum Nasional Indonesia itu, terbuat dari emas, berlian, dan rubi, dengan berat 1.803,3 gram dan tinggi 27 cm.
Lebih dari sekadar regalia kerajaan, mahkota ini menjadi simbol kuat dari tekad Sultan Syarif Kasim II yang menyerahkannya kepada negara pada 1945, sebagai bentuk nyata penyatuan Kesultanan Siak ke dalam pangkuan Republik Indonesia yang baru merdeka.

Regalia yang kini menjadi koleksi Museum Nasional Indonesia memiliki bentuk yang indah dan artistik dengan motif filigree atau kerawang.
Pembuatan motif ini biasanya untuk perhiasan dan produk seni dengan menggunakan benang logam atau kawat halus (emas, perak, atau tembaga) yang dipelintir, dianyam, dibentuk, dan disatukan dengan patri menjadi sebuah bentuk tertentu.
Kerawang atau filigree dibuat secara manual dan membutuhkan keterampilan sehingga menghasilkan hasil yang unik, personal, juga bernilai tinggi. Motif kerawang atau filigree di Indonesia memiliki detail bentuk kawat yang berputar dan melengkung serta repetitif.
Sultan Syarif Kasim II sebagai pemimpin dari Kesultanan Siak Sri Indrapura sejak 1915 tidak hanya menyerahkan mahkotanya sebagai pernyataan meleburnya kesultanan tersebut pada Republik Indonesia.
Hampir seluruh kekayaan Kesultanan Siak Sri Indrapura, termasuk istana, diserahkan sebelum dirinya mengungsi ke Aceh lantaran adanya ancaman dari Belanda dan Sekutu kepada Sultan Syarif Kasim II akibat dirinya dan tokoh-tokoh Riau berikrar untuk mempertahankan kemerdekaan RI dalam rapat umum pembentukan badan-badan perjuangan pada Oktober 1945.
Tertanggal 28 November 1945, Sultan Syarif Kasim II mengirimkan telegram kepada Presiden Sukarno terkait kesediaannya dalam mendukung Republik Indonesia dengan memberikan uang sebesar 13 juta gulden, ( Sumbangan 13 juta gulden dari Sultan Syarif Kasim II pada tahun 1945 setara dengan lebih dari Rp2 triliun rupiah saat ini).
Mahkota sang sultan telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya berperingkat Nasional melalui Surat Keputusan Nomor 248/M/2013 pada tanggal 27 Desember 2013 oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















