PEKANBARU, KabarDuri.net — Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) berikan perhatian persoalan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Salah satunya terkait mobil dinas yang masih banyak dikuasai mantan pejabat.
Gubernur Riau (Gubri) H Syamsuar mengimbau kepada pejabat Pemprov Riau yang tak lagi memegang amanah tersebut, agar segera mengembalikan mobil berplat merah tersebut.
“Harapan saya kepada mantan pejabat agar mengembalikan mobil dinas itu,” kata Syamsuar, usai melantik Penjabat (Pj) Sekdaprov Riau, di Gedung Daerah, Jumat (12/3/21).
Mantan Bupati Siak tersebut bahkan menegaskan jika mereka tak juga mengembalikan setelah imbauan , tak tertutup kemungkinan akan mengerahkan Satpol PP Riau untuk melakukan penarikan mobil yang ditujukan untuk mendukung kerja kedinasan.
“Karena nanti, (tak diindahkan) kami tentunya akan menggunakan Satpol PP untuk menjemput mobil itu,” tegas Syamsuar.
Sebelumnya, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Didik Agung Wijanarko mengatakan banyak pejabat yang sudah pensiun, namun masih menguasai fasilitas milik pemerintah.
Menerut Didik, tak hanya di lingkungan Pemprov Riau, tetapi kabupaten kota lainnya. Karena itu, kepada gubernur, bupati dan walikota di Provinsi Riau untuk segera menertibkan aset pemerintah daerah yang masih dikuasai oleh pejabat yang sudah pensiun.
Sebab tegas Didik lagi, ASN yang sudah pensiun atau yang sudah tidak lagi menjabat lagi, tidak memiliki hak mendapatkan fasilitas aset milik negara atau mobil dinas.