KabarDuri.id – PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau, telah menerima salinan Surat Keputusan (SK), penetapan pengoperasian jalan tol Pekanbaru-Dumai, dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan tarif tol berbayar mulai tanggal 2 November 2020.
SK tersebut diserahkan langsung oleh pihak HK, Selasa (27/9), dengan nomor SK 1525/KPTS/M/2020, tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif tol Pekanbaru-Dumai.
Tesk Foto ” pintu Gerbang Tol Dumai
“Tarif tol sudah disampaikan oleh pimpinan HK, dan disampaikan kepada masyarakat Riau. Mulai tanggal 2 November itu sudah diberlakukan dengan berbayar menggunakan kartu. Tadi kami mendapatkan laporan sampai saat ini kendaraan yang lewat di tol Pekanbaru-Dumai sudah mencapai 445.000 kendaraan, sejak diresmikan oleh Presiden Joko Widodo, jadi sangat tinggi penggunaan dari jalan tol,” ujar Gubri, Syamsuar, Selasa (27/10).
Dijelaskan Gubri, masih ada waktu bagi masyarakat Riau, dan pengguna jalan tol untuk memanfaatkan tol Permai hingga tanggal 1 November. Karena tanggal 2 November sudah berbayar, bagi masyarakat yang mengunakan tol Permai, bisa melihat langsung tarif tol, dengan menggunakan kartu tol yahg telah dimiliki.
“Manfaatkanlah hingga tanggal 1 November jika ingin menikmati gratis tol Pekanbaru-Dumai. Sekarang memang sudah mencapai 445 ribu kendara yang lewat. Tapi mungkin itukan belum berbayar, kemungkinan kalau menurut analisa dari pimpinan HK katanya akan menurun,” jelas Gubri.
Dari SK yang dikeluarkan tarif tol Permai sudah ditetapkan berdasarkan golongan kendaraan, tarif dihitung sampai ke Kota Dumai dari pintu tol Pekanbaru-Dumai. Untuk golongan I diantaranya, Sedan, Jip Pickup atau truk kecil dan bus, seharga Rp118.500.
Kemudian, Golongan II truk dengan dua gander, seharga Rp178.000, golongan III truk dengan tiga gander, seharga Rp178.000, golongan IV, empat gander dan golongan V, seharga Rp237.000 dan truk dengan lima gander atau lebih seharga Rp237.000.
Berikut panjang pintu tol sepanjang 131,5 KM, yang terdiri atas 6 (enam) seksi tol yakni seksi 1 (Pekanbaru – Minas) sepanjang 10 KM , seksi 2 (Minas – Kandis Selatan) sepanjang 24 KM, seksi 3 (Kandis Selatan – Kandis Utara) sepanjang 17 KM, seksi 4 (Kandis Utara-Duri Selatan) sepanjang 26 KM, seksi 5 (Duri Selatan-Duri Utara) sepanjang 29,5 KM dan seksi 6 (Duri Utara-Dumai) sepanjang 25 KM.