DURI – Komitmen dalam memberantas peredaran narkotika terus ditunjukkan jajaran Polres Bengkalis melalui pelaksanaan Operasi Antik dan LK Tahun 2026.
Dalam beberapa hari terakhir, aparat kepolisian berhasil mengungkap empat kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mandau dan Pinggir.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut atas laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkotika di sejumlah lokasi.
Satresnarkoba Ringkus Pengedar di Duri Barat
Kasus pertama diungkap Satresnarkoba Polres Bengkalis pada Sabtu, 2 Mei 2026 sekitar pukul 18.55 WIB di Jalan Dewi Sartika Gang Wartel, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau.
Petugas mengamankan seorang pria berinisial F.D (39) yang diduga sebagai pengedar sabu.

Dalam beberapa hari terakhir, aparat kepolisian berhasil mengungkap empat kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mandau dan Pinggir.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 20 paket kecil dan 1 paket sedang sabu dengan berat kotor keseluruhan 5,07 gram, plastik klip bening, satu unit handphone, timbangan digital, serta bungkus rokok yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial D yang kini masih dalam penyelidikan, melalui sistem “lempar”. Tes urine tersangka juga menunjukkan hasil positif methamphetamine.
Dua Pelaku Diciduk di Pinggir
Selanjutnya, jajaran Polsek Pinggir berhasil mengungkap kasus serupa pada Minggu malam, 3 Mei 2026 hingga Senin dini hari.
Pelaku pertama berinisial M.S (24) diamankan di Jalan Bhatin Muajolelo, Desa Pinggir. Dari tangannya ditemukan satu paket kecil sabu seberat sekitar 0,16 gram, handphone merek Vivo, dan alat hisap sabu.
Dari pengembangan kasus, polisi kemudian menangkap pelaku kedua berinisial H.P (31) di Desa Muara Basung. Polisi turut mengamankan handphone merek Realme yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Kedua tersangka diketahui positif menggunakan metamfetamin. Sementara satu orang lain berinisial E.G diduga sebagai pemasok dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
DPO Ditangkap di Gajah Sakti
Polsek Mandau juga berhasil menangkap seorang pria berinisial H (36) yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang.
Tersangka diamankan pada Senin, 4 Mei 2026 dini hari di Jalan Damai, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau.
Dari lokasi penangkapan, polisi menyita 3 paket sabu, handphone Oppo warna hitam, timbangan digital, uang tunai Rp346 ribu, serta sepeda motor Yamaha Vixion tanpa nomor polisi.
Barang bukti sabu ditemukan di kantong celana tersangka dan di dalam jok sepeda motor. Polisi menduga timbangan digital digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Penangkapan Beruntun di Pematang Pudu dan Duri Timur
Dalam kasus lainnya, Polsek Mandau kembali menangkap dua tersangka berinisial E.P (22) dan R.H (28) pada Minggu malam hingga Senin dini hari, 3–4 Mei 2026.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Jalan Al-Jauhar, Kelurahan Pematang Pudu. Polisi kemudian menangkap E.P sekitar pukul 22.00 WIB dengan barang bukti satu paket sabu dan handphone Oppo.
Dari pengembangan, petugas menangkap R.H di kawasan Pasar Jalan Jenderal Sudirman, Duri Timur, sekitar pukul 00.30 WIB. Polisi turut menyita handphone Realme, uang tunai Rp485 ribu, dan sepeda motor Honda Supra Fit tanpa nomor polisi.
Kedua tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial H yang kini masih diburu petugas.
Polisi Ajak Warga Aktif Melapor
Seluruh tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Bengkalis dan Polsek jajaran guna proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memerangi narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam.
“Kerja sama masyarakat dan kepolisian sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang aman, bersih dari narkoba, serta menjaga generasi muda dari ancaman narkotika,” tegas pihak kepolisian.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.











