KabarDuri, DURI- Pasutri kompak curi motor berhasil diringkus tim Reskrim Polsek Mandau dalam pengungkapan kasus pencurian sepeda motor di Jalan Kayangan Gang Bidadari, Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, pada Rabu (18/06/2025).
Dua pelaku pencurian, masing-masing seorang pria dan seorang wanita, berhasil diamankan di dua lokasi berbeda, yakni di Talang Mandi, Kecamatan Mandau dan Kota Pekanbaru.

Saat di Konfirmasi kabarduri.net Kapolsek Mandau Primadona Chaniago, Melalui Kanit Reskrim Polsek Mandau Iptu Irsanuddin Harahap menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban bernama EM(48), warga setempat, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya pada Minggu, 15 Juni 2025, sekitar pukul 10.00 WIB.
Saat itu, motor korban yang terparkir di samping kedai miliknya raib saat korban tengah melayani pembeli.
Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV milik tetangganya dan melihat bahwa motor miliknya dicuri oleh dua orang pelaku tidak dikenal.

Berdasarkan laporan tersebut, tim Reskrim Polsek Mandau segera melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan membawa tim ke sebuah rumah kontrakan di Jalan Lintas Duri – Pekanbaru, Simpang 3 Gang Mawar, Sebanga, Kecamatan Mandau.
Pada Selasa malam, 17 Juni 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang wanita berinisial SW (39), yang sedang berada di lokasi bersama satu unit sepeda motor Honda Beat putih yang digunakan saat pencurian.
Dari hasil interogasi awal, SW mengaku melakukan aksi pencurian bersama suami sirihnya bernama AR (34), yang saat itu berada di Pekanbaru dan membawa sepeda motor hasil curian.
Dari lokasi penangkapan, polisi juga mengamankan barang bukti utama berupa sepeda motor milik korban, lengkap dengan nomor rangka dan mesin yang sesuai.
Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Mandau untuk proses penyidikan lebih lanjut.
pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Barang Bukti yang Diamankan:
1 unit sepeda motor Honda Beat warna silver (milik korban), 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih (digunakan pelaku)*RK1
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.