DURI – Dalam rangka libur nasional dan cuti bersama memperingati Hari Raya Nyepi serta Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi, Polres Bengkalis resmi mengumumkan penyesuaian jadwal pelayanan di sejumlah unit layanan publik, Kamis (19/03/2026).
Melalui pengumuman yang dirilis Satuan Lalu Lintas, pelayanan Satpas (SIM), Samsat, dan BPKB akan ditutup sementara pada tanggal 18 hingga 24 Maret 2026. Selama periode tersebut, seluruh aktivitas pelayanan administrasi kendaraan bermotor dan penerbitan SIM tidak beroperasi.
Selanjutnya, pelayanan akan kembali dibuka mulai tanggal 25 hingga 31 Maret 2026. Masyarakat diimbau untuk menyesuaikan jadwal pengurusan administrasi agar tidak terkendala selama masa libur.

Kasat Lantas Polres Bengkalis, AKP Shandra Amalia, menyampaikan bahwa pihaknya juga memberikan kebijakan khusus bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada periode penutupan layanan.
“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis antara tanggal 18 sampai 24 Maret 2026, dapat melakukan perpanjangan pada tanggal 25 hingga 31 Maret 2026 dengan mekanisme perpanjangan,” jelasnya, Kepada KabarDuri.net
Namun demikian, apabila pemohon tidak melakukan perpanjangan pada rentang waktu yang telah ditentukan tersebut, maka akan diberlakukan mekanisme penerbitan SIM baru sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, kebijakan keringanan juga diberikan untuk wajib pajak kendaraan. Bagi kendaraan bermotor yang masa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) jatuh tempo pada tanggal 18 hingga 24 Maret 2026, pembayaran dapat dilakukan mulai 25 Maret 2026 tanpa dikenakan denda keterlambatan.
Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan masa pelayanan setelah libur dengan sebaik-baiknya serta tetap mematuhi aturan administrasi kendaraan demi kelancaran dan ketertiban berlalu lintas.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















