PEKANBARU,KabarDuri.net — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengizinkan pelaksanaan tarawih dan tadarus di masjid selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah. Tapi, dengan syarat harus menerapkan protokol kesehatan COVID-19 ketat.
“Silahkan Terawih dan Tadarus, tapi kita harus tetap terapkan prokes,” ujar Gubernur Riau, Syamsuar, Rabu (31/3/2021).
Disamping itu kata Syamsuar, untuk waktu juga mesti diatur agar mencegah berkumpulnya orang terlalu lama.
“Tadarus jangan terlalu malam, harus jaga jarak. Nanti sebelum ramadhan akan ada imbauan kita sampaikan ke masjid-masjid dan pengurus,” sebut Syamsuar.
Sementara terkait mudik lebaran, Syamsuar memastikan sejalan dengan pemerintah pusat. Dia melarang seluruh masyarakat di bumi Lancang Kuning mudik lebaran.
Soal mudik, pusat kan sudah melarang ya dan kita sejalan,” kata Syamsuar
Sumber” Riauaktual.com