DURIĀ – Tim Opsnal Polsek Mandau mengungkap kasus dugaan penadah emas hasil curian. Seorang pria berinisial RK (24) diamankan polisi di sebuah toko perhiasan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Senin (24/8/2026) sekitar pukul 15.10 WIB.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penjualan emas hasil pencurian yang sebelumnya dilaporkan dalam perkara pencurian sebagaimana Pasal 476 KUHPidana.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi kemudian mengarah pada dugaan tindak pidana penadahan sebagaimana Pasal 591 KUHPidana.
Peristiwa awal terjadi pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 09.56 WIB di Toko Perhiasan Perak Permadani, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Duri Barat.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Kapolsek Mandau AKP I Made Pase Kepada KabarDuri.net, tersangka RK diduga membeli emas yang disebut sebagai hasil pencurian dari seseorang berinisial JA.
Emas tersebut dibeli dengan harga Rp35 juta meski tidak dilengkapi surat atau dokumen kepemilikan.
Setelah membeli emas tersebut, RK kemudian menjualnya kembali ke Toko Emas Nirwana.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan perkara pencurian yang kemudian dikembangkan oleh Tim Opsnal Polsek Mandau.
Polisi memperoleh informasi bahwa terduga pelaku penadahan berada di tokonya di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Duri Barat.
Tim Opsnal kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan RK. Saat dilakukan pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit telepon seluler merek iPhone serta foto transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari hasil pencurian.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara ini, polisi telah melakukan sejumlah tindakan, di antaranya penyelidikan, penangkapan, pemeriksaan terhadap tersangka, pemeriksaan urine, serta dokumentasi.
Polsek Mandau masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami perkara tersebut, termasuk rangkaian transaksi emas yang diduga berasal dari hasil pencurian.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.











