DURI – Pengedar uang palsu di Duri Berhasil Ditangkap Reskrim Polsek Mandau saat berada di SPBU KM 6 Kulim, Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, pada Sabtu (30/8/2025) malam.
Dua pelaku yang merupakan pasangan suami istri diduga mencetak sekaligus membelanjakan uang rupiah palsu di wilayah tersebut.
Kapolsek Mandau Kompol Primadona Chaniago menjelaskan kepada KabarDuri.net, kedua pelaku masing-masing berinisial Ponisri (40), seorang PNS, dan Dirin (38), seorang wiraswasta. Keduanya berdomisili di Kelurahan Tuah Madani, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Minggu (31/08/2025).

“Pasangan ini diduga mencetak sekaligus membelanjakan uang rupiah palsu. Dari tangan mereka, kami amankan barang bukti berupa uang palsu Rp1 juta pecahan seratus ribu, uang asli hasil penukaran Rp1.582.000, satu unit HP, dan satu unit mobil Daihatsu Terios hitam BM 1162 AW,” ungkap Kompol Primadona.
Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim opsnal Polsek Mandau. Saat dilakukan pengintaian, pelaku diketahui berhenti di SPBU. Polisi langsung mengamankan keduanya tanpa perlawanan.
Hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui telah menggunakan uang palsu tersebut untuk bertransaksi di sejumlah tempat. Saat ini, pasangan tersebut bersama barang bukti sudah dibawa ke Polsek Mandau untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















