JAKARTA, KabarDuri.Net — Adelin Lis buronan Kejasaan Agung yang berstatus DPO selama 13 Tahun Berhasil bawa pelaku ke Tanah Air dari Singapur. sabtu 19/06/2021.
Diketaui Adelin Lis Adalah pemilik PT. Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia.
Adelin Lis Merupakan Terpidana kasus pembalakan liar hutan Di Mandailing Natal, Sumatra Utara.
Untuk melihat video DPO BISA KLIK Tautan yang sudah di Sajikan https://youtu.be/D1RzeFPbS7o
Kabarduri melihat dari akun Resmi Instagram Kejasaan Agung dalam video rekaman 17 menit tersebut tampak menggunakan Ropi Tahanan dan juga tangan Adelin Lis Di brogol juga di jaga ketat oleh petugas.
Kejasaan agung juga mengatakan Penangkapan Buronan 13 tahun tersebut berkerja sama dengan Pemerintah Singapur.
DPO Pembalakan liar Hutan di daerah Mandailing Natal Adelin Lis Tiba di indonesia pada pukul 19.00 wib bersama petugas kejasaan agung RI dengan Pesawat Garuda Indonesia.
Adelin Lis menggunakan Paspor atas nama hendro leonardi di ketaui terpidana tindak pidana korupsi hasil hutan di wilayah kejasaan tinggi sumatra Utara.
Adelin lis juga di Giring oleh petugas untuk tanda tangan surat yang telah di berada di Meja setelah itu pelaku di bawa masuk ke Mobil tahanan kejasaan Agung **Ramadhan Kurnia P
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.


















