DURI – Upaya pengungkapan kasus narkotika oleh jajaran Polsek Pinggir kembali membuahkan hasil. Seorang pemuda berinisial MJI (23), warga Duri Barat, berhasil diamankan dalam operasi lanjutan hasil pengembangan kasus sebelumnya, Rabu (1/04/2026).
Penangkapan dilakukan di Jalan Obor 3, tepatnya di kawasan Pasar Sartika, Kelurahan Duri Barat.

Dari tangan pelaku, petugas menemukan satu paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,14 gram, serta satu unit handphone android yang diduga berkaitan dengan aktivitasnya.
Kapolsek Pinggir, AKP Agung Rama, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Sebelumnya, tim opsnal telah lebih dulu mengamankan seorang pelaku lain di wilayah Balai Raja.
“Berdasarkan hasil pengembangan di lapangan, tim berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku kedua di wilayah Duri. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu,” jelasnya Kepada KabarDuri.net
Dari hasil pemeriksaan awal, MJI mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria berinisial Habib. Saat ini, nama tersebut telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam proses pengejaran oleh pihak kepolisian.
Tak hanya itu, hasil tes urine terhadap pelaku juga menunjukkan positif mengandung amphetamine, memperkuat dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.
Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pinggir guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, MJI dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
Polsek Pinggir memastikan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
AKP Agung Rama juga menegaskan komitmennya dalam memerangi narkotika hingga ke akar. Ia mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi.
“Perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Perlu dukungan semua pihak demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.












