DURI – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis menggulung peredaran narkotika jenis sabu di sejumlah wilayah, mulai dari Duri, Selat Baru,Bantan, hingga Kota Bengkalis dalam serangkaian pengungkapan kasus yang dilakukan beberapa hari terakhir, Jum’at (17/04/2026).
polisi berhasil mengamankan sedikitnya enam pelaku dengan peran berbeda, mulai dari pengedar hingga pengguna.
Saat dikonfirmasi KabarDuri.net, Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar membenarkan seluruh pengungkapan kasus tersebut sebagai bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Pengungkapan pertama terjadi pada Rabu (15/04/2026) di Jalan Sudirman, Bengkalis.
Polisi menangkap pria berinisial H (38) yang diduga sebagai pengedar.
Petugas menemukan sabu seberat 0,18 gram yang disembunyikan secara unik di dalam bungkus permen lolipop.

Selain itu, polisi juga menyita handphone dan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk bertransaksi.
Kasus lain terungkap di Desa Selat Baru, Kecamatan Bantan.
Polisi meringkus tersangka F (25) yang sempat mencoba kabur melalui pintu belakang saat penggerebekan.
Dari lokasi, petugas menyita lima paket sabu dengan berat total 4,21 gram, timbangan digital, serta dua unit handphone. Tersangka mengaku berperan sebagai pengedar.
Di Kecamatan Mandau, tim opsnal Polsek Mandau juga menangkap pria berinisial E.A (58) saat diduga melakukan transaksi sabu di Jalan Asrama Tribrata.
Polisi menemukan dua paket sabu, uang tunai Rp1,7 juta, serta alat pendukung transaksi narkotika.
Pengembangan kasus turut mengarah ke dua pemuda kakak beradik di Selat Baru berinisial Y.S (23) dan Y.S (21).
Meski tidak ditemukan barang bukti saat penggeledahan, hasil tes urine menunjukkan keduanya positif mengandung methamphetamine dan amphetamine.
Masih di wilayah yang sama, polisi juga mengamankan M.H (32) yang diduga sebagai pengguna.
Saat penggerebekan di rumahnya, petugas menemukan alat hisap sabu seperti bong dan kaca pirex.
Sementara itu, dalam operasi terpisah di Kelurahan Rimba Sekampung, polisi menangkap pria berinisial A.B.I.O (41).
Dari tangannya, diamankan satu paket sabu, alat hisap, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi.
Seluruh pelaku kini telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Para pengedar dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara pengguna dikenakan Pasal 127.
Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika melalui Call Center 110, guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.










