DURI – Tim Opsnal Polsek Mandau menangkap seorang pria berinisial A (47) dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Sudirman, tepatnya di simpang lampu merah Desa Harapan, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kamis malam, (16/042026).
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona menjelaskan, polisi mengungkap kasus ini setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan bergerak cepat ke tempat kejadian. Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku di lokasi.

Polisi menggeledah lokasi dan menemukan satu paket diduga sabu di sekitar tempat pelaku diamankan. Petugas kemudian menyita satu unit handphone merek Infinix warna biru yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa ia memperoleh sabu dari seseorang berinisial A.A yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih diburu polisi.
Polisi kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Mandau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Petugas juga melakukan pemeriksaan intensif, termasuk tes urine, serta mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Kami akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika. Tidak ada ruang bagi pelaku di wilayah hukum Polsek Mandau,” tegas Kapolsek Kompol Primadona kepada KabarDuri.net, Jum’at (17/04/2026).
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polsek Mandau dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi generasi muda dari ancaman narkotika.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.















