KabarDuri,KAMPAR – Polda Riau, mengungkap empat orang yang melakukan praktik perambahan dan jual beli lahan di kawasan hutan lindung Kabupaten Kampar.
Empat orang pelaku ditangkap saat menyulap hutan menjadi kebun sawit demi keuntungan pribadi. Masing-masing, DM (40), B (48), MM (43), dan MYT (50).

“Keempat tersangka diamankan karena mengharap kawasan hutan lindung Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar,” kata Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, Senin (8/6/2025) di lokasi perambahan.
Kapolda Riau menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari implementasi Green Policing, strategi Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui pendekatan preemtif, preventif, dan represif yang terintegrasi.
“Melindungi tuah, menjaga marwah. Ini semangat kami dalam menjaga kelestarian lingkungan Bumi Lancang Kuning,” tegas Kapolda.
Hadir dalam konferensi pers tersebut Wakapolda Riau Brigjen Pol Andrianto Jossy Kusumo, jajaran Ditreskrimsus Polda Riau, Polres Kampar, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Riau, serta sejumlah aktivis lingkungan.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.















