KabarDuri, DURI – Aksi pencurian nekat terjadi di ruang rawat inap RSUD Mandau. Jalan Stadion, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau,Kabupaten Bengkalis.Selasa (10/06/2025).
Saat para keluarga pasien tertidur lelap, seorang pria tak dikenal menyelinap masuk dan membawa kabur dua unit handphone milik korban dan saksi. Tak butuh waktu lama, pelaku akhirnya berhasil diringkus Tim Reskrim Polsek Mandau hanya dalam hitungan hari.
Kejadian ini terjadi pada Senin, 26 Mei 2024 sekitar pukul 03.10 WIB.

Korban, MD(24), seorang karyawan swasta asal Balai Raja, Kecamatan Pinggir, melaporkan bahwa dua unit handphone miliknya dan seorang saksi dicuri saat mereka sedang menunggu anak saksi yang dirawat di rumah sakit tersebut.
Menurut keterangan korban dan saksi bernama YS(38), peristiwa pencurian terjadi saat mereka tertidur di lantai ruang inap.
Pelaku masuk ke dalam ruangan dan mengambil dua unit ponsel yang terletak di dekat tempat mereka tidur, yaitu 1 unit Realme C53 dan 1 unit Redmi Note 5, dengan total kerugian mencapai Rp4.600.000,-.
Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan intensif dan pada Senin, 2 Juni 2025 pukul 17.00 WIB, berhasil menangkap tersangka Rachmadi Simarmata alias Adi Lambus (51), warga Jalan Nusantara I, Kelurahan Air Jamban, Mandau.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Kelurahan Babussalam.
Kaplsek Mandau AKP Primadona Chaniago Melalui Kanit Reskrim Polsek Mandau membenarkan penangkapan pelaku pencurian di RSUD Mandau, Saat dikonfirmasi kabarduri.net
“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui telah melakukan pencurian tersebut dan menjual barang bukti kepada seseorang yang tidak dikenalnya,” Ungkapnya.
Ia juga membenarkan bahwa dirinya adalah pelaku yang terekam dalam rekaman CCTV yang telah beredar.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu buah topi hitam dan satu masker warna hitam yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya. Sementara dua unit ponsel yang dicuri telah dijual oleh tersangka.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Mandau guna proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.*Ramadhan
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.















