RIAU – Polda Riau kembali mengungkap kasus penambangan tanpa izin (PETI) di wilayah Kuantan Singingi.
Tiga orang pelaku berhasil diamankan saat tengah melakukan aktivitas tambang ilegal di Lingkungan Jao, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Kuantan Tengah, Senin, (04/8/2025).
Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Peti Kuantan 2025 yang digencarkan jajaran Polres Kuansing.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto menyebut, penangkapan dilakukan pada Minggu (3/8/2025) sekitar pukul 17.30 WIB oleh tim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Shilton.
“Tiga pelaku yang ditangkap yaitu Yusman alias Ujang (60), Rifal Adri (48), dan Maskani alias Kani (50),” jelas Kombes Anom.
Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa mesin diesel, selang, nozzle, dulang, karpet, dan asbuk besi.
Semua barang bukti dan pelaku telah diamankan di Mapolres Kuansing untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polda Riau dalam memberantas PETI yang merugikan negara dan merusak lingkungan,” tegasnya.
Ketiga pelaku akan dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Operasi ini diharapkan memberi efek jera dan mencegah aktivitas tambang ilegal lainnya di wilayah Riau.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















