KabarDuri, BENGKALIS – Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 10 gram dalam sebuah operasi di Desa Pelkun, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis. Pengungkapan ini terjadi pada Rabu, 17 Juli 2024, sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Utama Pelkun.
Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/A/125/VII/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU.
“tersangka dalam kasus ini adalah S alias Pian, seorang pria berusia 32 tahun, beragama Islam, dan bekerja sebagai buruh. Ia tinggal di Jalan Hangtuah, Desa Palkun, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis dan sebagai pengedar,” Terang Kasat Narkoba Iptu Hasan Basri, Kepada KabarDuri.Net

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu seberat 10 gram, satu unit handphone android, satu bungkus kotak rokok HD, dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat Street.
Kasat Narkoba Iptu Hasan Basri Mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai seorang pria yang diduga menguasai narkotika jenis sabu di Pelabuhan Sekodi, Kecamatan Bengkalis.
Tim Satresnarkoba Polres Bengkalis kemudian melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 02.00 WIB melihat dua orang mengendarai sepeda motor Honda Beat Street warna hitam melintas dari arah pelabuhan menuju Jalan Utama Desa Pelkun.

Saat akan diberhentikan, kedua orang tersebut mencoba melarikan diri dan membuang sepeda motor. Namun, tim berhasil menangkap Sopian alias Pian, sementara seorang lagi bernama Sukarno alias Karno berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam penyelidikan.
Dalam interogasi, Sopian mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh bersama-sama dengan Sukarno dari seseorang bernama Ogun, yang juga masih dalam penyelidikan. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk penyidikan lebih lanjut.
Hasil tes urine menunjukkan Sopian positif (+) mengandung Metamphetamine dan Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.*Ramadhan
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















