INHU, KabarDuri.net — Polres Inhu berhasil menangkap EM alias Endi alias Garong (35), pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) dengan modus mengantar korban ke rumah dukun.
PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya Kamis (22/4/2021) membenarkan pengungkapan kasus penggelapan sepeda motor yang selama ini meresahkan masyarakat Kelurahan Pematang Reba.
Dijelaskan Misran, beberapa hari sebelum kejadian, pelaku berjumpa dengan korban, yakni Sahro (52) warga pasar Ukui Kabupaten Pelalawan. Pelaku mengajak korban untuk bertemu dengan dukun terkenal yang hebat di Desa Tanah Datar Kecamatan Rengat Barat, yang bisa mengobati anak korban.
Entah mengapa, korban yang akrab dipanggil si Mbah percaya begitu saja dengan pelaku yang baru saja dikenalnya di Pasar Ukui.
Kemudian pada hari yang ditetapkan, yakni Selasa 5 Januari 2021, pada pukul 10.00 WIB, korban dan pelaku berangkat menuju Desa Tanah Datar dengan mengendarai sepeda motor milik korban jenis Honda Supra X 125 dengan plat Nopol BM 3315 IP.
Sekitar pukul 12.30 WIB, korban dan pelaku tiba di Desa Tanah Datar, korban yang sudah paruh baya itu merasa tubuhnya penat mengendarai sepeda motor dari Ukui dan ingin beristirahat sejenak di pinggir jalan desa sekalian buang air kecil ke arah semak belukar pinggir jalan, atau hanya sekitar 5 meter dari tempat korban memarkirkan sepeda motor yang kuncinya masih tergantung di kontaknya.
Saat buang air, korban mendengar sepeda motornya distarter, kontan saja korban berteriak dan menanyakan pelaku hendak kemana, kemudian pelaku menjawab jika ia mencari gelas untuk dibawa berobat ke dukun itu, korban mengatakan jika ia ingin ikut, tapi dilarang oleh pelaku karena pelaku katanya pergi sebentar, hanya sekitar 5 menit, kemudian pelaku berbegas meninggalkan korban yang masih sedang buang air kecil.
Sekitar 1 jam menunggu, tepatnya pukul 13.30 WIB, pelaku tak kunjung kembali, korban sudah mulai panik dan perasaannya juga sudah tak enak, korban mengambil handphone dari kantong celananya, kemudian menghubungi nomor telepon seluler milik pelaku.
Saat itu saluran telepon terhubung dan pelaku mengatakan jika korban sabar menunggu karena ia sedang menjemput orang yang punya gelas untuk berobat itu.
Namun, hingga pukul 16.30 WIB pelaku tak juga kembali, korban baru sadar jika ia telah ditipu dan sepeda motornya pun telah raib.
Kemudian korban melaporkan kejadian yang dialaminya ini ke Polsek Rengat Barat dengan kerugian materil sekitar Rp 4 juta.
Semenjak menerima laporan korban, unit Reskrim Polsek Rengat Barat tak henti-hentinya melakukan penyelidikan, hingga Rabu 14 April 2021 pukul 10.00 WIB, Panit I Reskrim Polsek Rengat Barat Iptu Josrizal, SH mendapat informasi dari Panit II Intel Bripka Yudi Hariyanto bahwa ada orang yang dicurigai sebagai pelaku penggelapan sepeda motor tersebut lingkungan RSUD Indrasari Rengat.
Berdasarkan informasi tersebut tim gabungan Unit Reskrim dan Unit Intel Polsek Rengat Barat mengamankan diduga pelaku dan membawanya ke Mapolsek Rengat Barat untuk di interogasi sekaligus pengecekan barang-barang bawaannya.
Ketika nomor dicek, ternyata nomor handphone orang tak dikenal itu sama persis dengan nomor yang disebutkan korban ketika melapor ke Polsek Rengat Barat.
Orang tak dikenal itu akhirnya mengakui semua perbuatannya, bahkan pelaku sudah 8 kali membawa kabur sepeda motor para korbannya di sekitar RSUD Indrasari Rengat.
Selanjutnya, Unit Reskrim melakukan pengembangan, terutama mencari kembali sepeda motor yang telah dijual pelaku.
Kamis 15 April 2021 malam, tim gabungan berangkat menuju areal PT. THIP Teluk Belangkong Kabupaten Inhil untuk mencari barang bukti dan penadah.
Jumat 16 April 2021, sekitar pukul 01.30 WIB, tim sampai di Kecamatan Belangkong tepatnya di perumahan PT. THIP.
Menurut pengakuan pelaku bahwa ada seorang karyawan PT. THIP yang sering membantunya untuk menjual sepeda motor hasil kejahatannya.
Tim berkoordinasi dengan pihak perusahaan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki, HLM (29) karyawan PT. THIP.
Dan dari tangan HLM juga berhasil diamankan 3 unit sepeda motor yakni, 1 unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna merah yang merupakan sepeda motor milik Mbah Sahro, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih merah dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam.
“Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rengat Barat,” pungkas Misran