Singkat cerita, Roni pun pulang. Baru saja Roni melangkahkan kaki masuk ke dalam rumah, tersangka datang dan langsung mengayunkan parang ke arah kepala Roni.
Mendapati serangan dari tersangka YSS, Roni pun berteriak minta tolong.
Beruntung teriakannya didengar warga sekitar, yang segera melapor ke personel Bhabinkamtibmas Bripka Roby Sugara.
Kebetulan personel Bhabinkamtibmas itu juga sedang melakukan kegiatan sambang warga di rumah Datuk Penghulu Pelita, tak jauh dari lokasi.
Bripka Roby bersama warga, selanjutnya mendatangi rumah Roni.
Saat itulah, terlihat tersangka YSS sedang menyeret Roni ke arah belakang rumah.
Tanpa buang waktu, petugas bersama warga mengepung tersangka dan berhasil menangkapnya.
Bripka Roby lalu menghubungi Polsek Bagan Sinembah, untuk meminta bantuan mengamankan tersangka.
Sementara warga lainnya, bergegas membawa korban Roni ke rumah sakit guna mendapatkan pertolongan medis.
“Setelah menangkap tersangka YSS, tak lama kemudian petugas juga berhasil menangkap tersangka MA di rumah kontrakannya di wilayah Bahtera Makmur,” ujar AKBP Andrian.
Kapolres Rohil menambahkan, atas perbuatannya, kedua tersangka diancam pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 365 KUHP.
“Tersangka diduga melakukan pembunuhan berencana. Keduanya diancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati,” pungkas Kapolres Rohil.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















