DURI,KabarDuri — Suami Istri dibekuk aparat kepolisian Polsek Mandau,Dia adalah US Laki laki 32 Tahun dan MS Wanita 37 tahun dibekuk lantaran yang diduga menjual narkoti jenis Sabu di wilayah kecamatan Bathin Solapan, kabupaten Bengkalis, Senin 25 Juli 2022.
Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wicaksono Melalui Kapolsek Mandau AKP. Hairul Hidayat lewat Kanit Reskrim Polsek Mandau AKP Firman menjelaskan kronologis kejadian penangkapan pada hari Senin 25 Juli 2022 team opsnal Polsek Mandau mendapatkan informasi ada Transaksi Jual beli Narkotika jenis sabu di Jalan Baru Duri XIII.Rabu (27/7)
Setelah mendapat informasi team Polsek Mandau langsung melakukan penggerebekan di rumah pemilik diduga pelaku.
Setelah berhasil dilakukan penggerebekan team polsek mandau menemukan dua orang didalam rumah tersebut berseta barang bukti.
“Ada berjumlah 11 paket sabu dengan berat 2,93 Gram,satu bungkus klip dan sejumlah uang tunai dua juta empat ratus juga satu unit hp adapun setelah diinterogasi US mengakui bahwa barang bukti bersebut adalah miliknya sedangkan MS Istri dari tersangka mengakui mengetahui kegiatan suaminya menjual Narkoti Jesni sabu tersebut”Ungkapnya kepada KabarDuri.net
Bedasarkan keterangan US Menjelaskan bawah sabu yang ada padanya baru saja dibelii kepada berinisial SR Supir seharga Dua juta rupiah.
Setelah mendengarkan pengakuan dan keterangan Tersangka US team opsnal melakukan penyidikan tehadap SR Namun belum berhasil ditangkap dan saat ini masih SR DPO.
Selanjutnya kedua suami istri dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna proses penyidikan lebih lanjut.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















