“Hasil introgasi tersangka PI alias Kampret mengakui perbuatannya sebagai agen judi togel,” ujar Kompol Indra Lukman.
Lalu, ditambahkan Mantan Kapolsek Bantan ini, pada pukul 15.00 wib, tim opsnal kembali menangkap tersangka HA diduga juga sebagai agen togel yang sedang berada di warung miliknya jalan Tegar Kelompok Tani RT 17, RW 03 Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau.
Saat penangkapan tersangka HA, tim turut mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 80.000 diduga uang taruhan judi togel, 1 unit HP Nokia tipe 105 Warna Hitam, 1 lembar buku rekapan nomor togel, 4 buah Pena dan 1 buah buku tapsir mimpi sebagai sarana judi togel.
“Dari hasil introgasi tersangka mengakui perbuatannya sebagai agen judi togel,” ucap Kompol Indra Lukman.
Kemudian pada pukul 15.30 wib, masih di wilayah Tegar tepatnya di Simpang Empat, tersangka RR sedang berada di warung berhasil ditangkap bersama barang bukti uang sebesar Rp 130.000, diduga uang taruhan Judi togel, 1 unit HP Nokia tipe 1034 Warna Putih, 1 lembar buku rekapan nomor togel dan 1 buah buku tapsir mimpi warna biru sebagai sarana judi togel yang dilakukan tersangka. Hasil introgasi tersangka mengakui perbuatannya sebagai agen Judi togel.
“Selanjutnya ketiga tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau, guna proses penyidikan lebih lanjut,”terang Kompol Indra Lukman.***
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















