DURI – Polsek Siak Kecil kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan narkotika dengan mengungkap kasus penggunaan sabu-sabu di wilayah hukumnya, Minggu,(29/03/2026).
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengungkapkan bahwa tim berhasil melakukan penindakan pada Jumat (27/03/2026) sekitar pukul 21.15 WIB di sebuah rumah yang berada di Dusun Durian, Desa Lubuk Muda, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.
Dalam operasi tersebut, petugas langsung mengamankan dua orang tersangka berinisial S (47) dan I (48) yang diduga kuat sebagai pengguna narkotika jenis sabu-sabu.
“Penindakan ini menjadi bentuk nyata komitmen Polri dalam menegakkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 127 ayat (1) huruf a terkait penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri,” tegas AKBP Fahrian kepada KabarDuri.net.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa rumah tersebut sering dijadikan lokasi penyalahgunaan narkotika.
Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Reskrim Polsek Siak Kecil segera melakukan penyelidikan dan langsung bergerak menuju lokasi.
Saat melakukan penggerebekan, petugas menemukan kedua tersangka berada di dalam rumah.
Petugas mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik kecil bekas paket sabu, satu alat hisap (bong) dari botol plastik, satu mancis warna biru lengkap dengan kompor, satu kaca pirek, serta satu sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk tes urine terhadap kedua tersangka.
Hasilnya, keduanya terbukti positif mengandung metamfetamin.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian menyebutkan bahwa berdasarkan hasil interogasi, kedua tersangka mengaku telah mengonsumsi sabu beberapa hari sebelum penangkapan.
“Saat ini, kedua tersangka telah kami amankan di Polsek Siak Kecil untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Fahrian kepada KabarDuri.net
Polisi juga terus berkoordinasi dengan pihak BNNK Dumai guna menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan rehabilitasi terhadap kedua tersangka sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Bengkalis mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing, demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.














