DURI – Polsek Pinggir terus menggencarkan pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya. Dalam dua pengungkapan beruntun pada Kamis (26/3/2026), petugas menangkap dua pria yang terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan perkebunan kelapa sawit.
Kapolres Bengkalis, Fahrian Saleh Siregar, menyampaikan bahwa tim melakukan penangkapan pertama sekitar pukul 18.40 WIB di area Perkebunan PT Adei KM 2, Desa Semunai, Kecamatan Pinggir. Tim opsnal bergerak cepat setelah menerima informasi terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Petugas kemudian mengamankan seorang pria berinisial H.C.Z (33). Dari tangan pelaku, polisi menyita satu paket diduga sabu dengan berat sekitar 0,22 gram. Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa tersangka memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial S yang berada di wilayah Desa Tengganau, Jum’at (27/03/2026).
Tidak berhenti di situ, tim langsung melakukan pengembangan. Hasilnya, pada malam harinya sekitar pukul 20.23 WIB, petugas kembali menangkap pelaku lain berinisial U.S.H (42) di Perkebunan PT Adei KM 4, Desa Tengganau.

Dalam penangkapan kedua ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu kaca pirex berisi sabu dengan berat kotor sekitar 1,42 gram.
Selain itu, petugas turut menyita satu unit handphone dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Pengembangan Kasus Ungkap Dugaan Jaringan Sabu di Pinggir
Fahrian menegaskan, penangkapan U.S.H merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang mengarah langsung kepada tersangka. Dari hasil interogasi, pelaku juga mengaku mendapatkan sabu dari pria berinisial S yang berada di sekitar PKS PT Adei.
“Dua tersangka ini terhubung dalam satu jaringan. Kami masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama,” tegas Fahrian kepada KabarDuri.net
Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif amphetamine, yang semakin menguatkan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkotika.
Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan KUHP terbaru.
Kapolres AKBP Fahrian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Peran masyarakat sangat penting. Kami tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan dan informasi dari warga,” tutupnya.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















