DURI – Tak ada lagi pemutihan pajak kendaraan bermotor di Riau pada tahun ini. Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi mengalihkan kebijakan dengan fokus pada pemberian penghargaan bagi wajib pajak yang disiplin membayar kewajiban tepat waktu.
Pemerintah Provinsi Riau mewujudkan langkah ini dengan meluncurkan program “Gebyar Apresiasi Wajib Pajak Patuh 2026” untuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus membangun budaya taat pajak di tengah masyarakat.
Kepala Bapenda Riau, Ninno Wastikasari, menyampaikan bahwa perubahan strategi ini menjadi bentuk keseriusan pemerintah dalam menciptakan kepatuhan pajak yang berkelanjutan.

Menurutnya, kebijakan tahun sebelumnya yang berfokus pada pemutihan kini digantikan dengan sistem reward bagi wajib pajak patuh.
“Sekarang kita dorong masyarakat untuk tidak menunggu pemutihan. Yang taat justru kita beri apresiasi,” ujarnya, Jumat (27/3/2026).
Program ini menyasar Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki kendaraan dengan pelat BM di wilayah Riau. Setiap pembayaran pajak yang dilakukan tepat waktu akan otomatis masuk dalam sistem undian yang disiapkan oleh Samsat.
Pemerintah juga menyiapkan berbagai hadiah menarik, mulai dari logam mulia hingga sepeda motor pada periode tertentu. Meski demikian, tujuan utama program ini tetap pada peningkatan kesadaran masyarakat bahwa pajak merupakan kewajiban penting yang berdampak langsung pada pembangunan daerah.
Untuk mengikuti program ini, wajib pajak harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya tidak memiliki tunggakan pajak serta memiliki dokumen kendaraan yang sah selama periode program berlangsung dari Maret hingga Juni 2026.
Kemudahan pembayaran juga menjadi perhatian pemerintah, dengan menyediakan berbagai kanal seperti Samsat induk, layanan Drive Thru, hingga aplikasi digital Signal.
Melalui kebijakan ini, Pemprov Riau berharap kesadaran masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat, sehingga PAD dapat terus tumbuh dan mendukung pembangunan di berbagai sektor.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















