Sesampainya di lokasi, petugas menemukan kedua tersangka sedang menunggu pembeli. Pengamanan dilakukan tanpa hambatan.
Di hadapan aparat desa sebagai saksi, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti yang diletakkan di tempat duduk pos penjagaan, meliputi 18 paket narkotika jenis sabu-sabu 1 butir ekstasi,2 unit telepon genggam, Uang tunai sebesar Rp 200.000 ,1 helai tisu.
Terhadap perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.
Keduanya diduga berperan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui pasokan narkotika tersebut didapatkan dari seseorang berinisial RN yang berdomisili di wilayah Garuda Sakti, Pekanbaru.
Sementara hasil tes urine yang dilakukan terhadap kedua tersangka menunjukkan reaksi positif metamfetamin, artinya keduanya juga mengonsumsi barang haram tersebut.
Polres Kampar mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berani melaporkan dugaan peredaran narkotika. Keberhasilan ini membuktikan bahwa sinergi antara warga dan kepolisian adalah kunci utama memutus rantai peredaran barang terlarang. Masyarakat diimbau terus waspada dan tidak ragu melapor ke petugas terdekat atau menghubungi layanan 110 jika menemukan aktivitas mencurigakan.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Polsek Tapung Hilir serta di limpahkan ke Satnarkoba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.












