DURI – Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pemuda berinisial MYF (19) dan FN (19) beserta sejumlah barang bukti.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan Jalan Lintas Duri–Dumai KM 09, Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada Kamis (18/6/2026).

“Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan satu paket diduga narkotika jenis sabu, dua butir pil ekstasi, dua unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp325.000, satu unit sepeda motor, serta sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” ujar Kompol Primadona.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, salah seorang tersangka mengaku mendapatkan sabu dari pria berinisial H yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sementara itu, pil ekstasi yang ditemukan diperoleh dari tersangka lainnya yang turut diamankan dalam kasus tersebut.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mandau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kompol Primadona menegaskan, Polsek Mandau akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran gelap narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau melalui layanan Call Center Polri 110 yang siap melayani selama 24 jam,” tegasnya.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.













