Oleh sebab itu, sebagai tindaklanjut ketentuann tersebut, maka dengan telah disahkannya peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2021 oleh DPRD Kabupaten Bengkalis dalam sidang paripurna pada hari ini, tentu memiliki arti dan makna yang sangat penting bagi keberlanjutan proses pembangunan di daerah ini.
Di sisi lain lanjut Bupati, DPRD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Bengkalis, dengan disahkannya peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2021.
Dan menjadi salah satu bukti bahwa Pemerintah Kabupaten Bengkalis bersama DPRD, sama-sama memiliki komitmen untuk bersama-sama, melaksanaan tugas dan tanggungjawab yang diamanatkan masyarakat dengan sebaik-baiknya, guna mempercepat proses dan peningkatan keberhasilan pembangunan di Kabupaten Bengkalis.
“Melalui sidang paripurna tersebut, saya berharap, agar kemitraan yang telah terjalin baik, antara Pemerintah Kabupaten Bengkalis dan DPRD Kabupaten Bengkalis selama ini, ke depan, baik itu kuantitas maupun kualitasnya, dapat semakin ditingkatkan,”pungkasnya.
Diakhir acara Bupati Bengkalis Kasmarni menyerahkan KUA PPAS 2023 kepada Ketua DPRD Bengkalis H. Khairul Umam.
Turut hadir juga pada kesempatan itu, Asisten I dan II serta sejumlah Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















