Kabarduri, DURI – Menjelang Pemilihan Umum Gubernur (Pilgub) Riau 2024, Alat Peraga Kampanye (APK) mulai terlihat di berbagai sudut jalan, Terpantau diduga dari salah satunya Baliho Calon Gubernur Riau dipasang di pohon median Jalan Hangtuah,Kecamatan Mandau,Kabupaten Bengkalis,Provinsi Riau.
Sebagaimana hasil pantauan KabarDuri.Net, ditemukan sejumlah Baliho salah satuya Calon Gubernur yang dipasang dengan cara dipaku di pohon-pohon median jalan Hangtua. Padahal, aturan tegas melarang pemasangan APK di fasilitas umum, termasuk pepohonan.
Berdasarkan Pasal 64 ayat (1) PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye, pepohonan merupakan salah satu lokasi yang dilarang sebagai tempat pemasangan alat peraga kampanye yang berbunyi:
a. tempat ibadah;
b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan
c. tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi.
d. gedung atau fasilitas milik pemerintah.
e. jalan-jalan protokol.
f. jalan bebas hambatan.
g. sarana dan prasarana publik.
H.taman dan pepohonan.
Praktisi Hukum Rio,SH Dan Suibri,SH atau law Office Tuan muda , menyayangkan pemasangan yang tidak sesuai aturan ini. “Kurangnya pengawasan dan Edukasi dari tim pemenangan Calon Gubernur serta lemahnya peraturan Bawaslu Riau perlu menjadi perhatian. Bawaslu diharapkan bisa menjalankan perannya sesuai Undang-undang untuk mengawasi kampanye ini,” ujarnya,Kamis (7/11).
Saat dikonfirmasi kabarDuri.Net bawaslu Riau Melalui Akun Instagram Resminya Belum memberikan Jawaban Atas Salah Satunya Calon Pasangan Gubernur Riau Memasang APK di Pohon yang tertanam di median Jalan Hangtuah.
Seiring dengan berjalannya masa kampanye, diharapkan pihak berwenang semakin memperketat pengawasan sekaligus memberikan edukasi kepada tim kampanye agar pemasangan alat peraga kampanye (APK) tetap mematuhi aturan yang berlaku..*KD1