Kedua pelaku mengakui perbuatannya yang mana kayu berasal di bukit sembilan dan Membeli kayu olahan kepada H saat ini pelaku masih DPO.
Diakhir oleh AKP Muhammad Reza mengungkapkan pasal yang dikenakan untuk pelaku.
Pelaku diancam dengan Pasal 83 ayat (1) ancaman 1 tahun penjara paling lama hukuman 5 Tahun Penjara

“Atas kejadian tersebut pelaku S dan T telah melakukan pembalakan liar atau ilegal logging dengan pemberatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 83 ayat (1) Huruf a. pembalakan Liar / ilegal logging.
pelaku S dan T dapat dipidana dengan ancaman paling singkat 1 tahun hukuman paling lama 5 tahun penjara,” tutup AKP Muhammad Reza.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















