DURI – Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang pria berinisial R.S. (26). Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita 21 paket sabu beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Sepakat Km 15 Rangau, Desa Buluh Manis, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Polsek Mandau langsung melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi.

Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan R.S. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan barang bukti berupa 21 paket diduga narkotika jenis sabu, satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp1 juta, serta satu botol yang digunakan sebagai tempat penyimpanan barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan awal, R.S. mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial D.H.T. yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok tersebut.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Saradahtam Bendesa mengatakan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika sebagai bentuk komitmen mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
“Kami tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana melalui layanan kepolisian Call Center 110,” ujar AKP I Made Pasek.
Saat ini, R.S. bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.












