DURI – Layanan Call Center Polri 110 kembali membuktikan perannya dalam membantu pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis.
Tim Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil menangkap seorang pria berinisial JPA (32) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center Polri 110 terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan JPA di sebuah rumah yang berada di Jalan Lintas Duri–Dumai, Duri 13, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, pada Selasa (16/6/2026) dini hari.
Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan 20 paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,54 gram.
Selain itu, petugas juga menyita satu unit timbangan digital, satu unit telepon genggam, sejumlah plastik klip bening, serta peralatan lain yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang identitasnya masih dalam penyelidikan petugas.
Sementara itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.
Atas perbuatannya, JPA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
“Polres Bengkalis tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap pelaku yang merusak generasi bangsa melalui peredaran gelap narkotika,” tegasnya kepada KabarDuri.net
Polres Bengkalis juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada Bhabinkamtibmas setempat maupun melalui Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.
Melalui sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan Kabupaten Bengkalis dapat menjadi wilayah yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.












