DURI – Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Petugas menangkap seorang pria berinisial T.H. (45) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu,Minggu (29/03/2026).
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono menjelaskan.
“tim melakukan penangkapan pada Minggu (29/3/2026) sekitar pukul 03.24 WIB di Jalan Kesehatan, Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau,”tegasnya kepada KabarDuri.net.
AKP Tidar Laksono mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Tim Opsnal kemudian menindaklanjuti informasi itu dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan.
Saat petugas mendekat, pelaku sempat berusaha melarikan diri. Namun, tim berhasil mengejar dan mengamankannya tanpa perlawanan berarti.
Petugas kemudian menggeledah pelaku dan menemukan satu paket kecil diduga sabu dengan berat kotor 1,54 gram. Pelaku menyimpan barang haram tersebut di dalam kotak rokok yang berada di dekatnya.
Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, antara lain satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk menimbang narkotika, satu unit handphone Android merek Infinix yang diduga menjadi alat komunikasi transaksi, uang tunai sebesar Rp200.000 yang diduga hasil penjualan, satu bungkus plastik berisi plastik pack kosong, serta satu kotak rokok merek Sampoerna sebagai tempat penyimpanan sabu.
Tidar menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) guna menekan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial G yang saat ini masih dalam penyelidikan polisi. Sementara itu, hasil tes urin terhadap pelaku menunjukkan positif mengandung methampetamin.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Polres Bengkalis mengimbau masyarakat agar terus aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.













