Kabarduri,PEKANBARU – Seorang personel Polsek Bukit Raya yang akan berangkat bekerja menangkap tangan DN (40) dan IE (40). Dua orang itu terciduk membawa barang curian dari bekas Kantor Kejati Riau, Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru, pada hari Rabu (4/10) pagi.
Dibangunan kosong itu, pelaku tertangkap tangan. Mereka sedang membawa batangan konsen dan jendela aluminium menggunakan sepeda motor Mio.
Setelah tertangkap tangan, para pelaku tersebut, langsung digiring ke Mapolsek, saat diinterogasi, keduanya mengaku NC (36) masih didalam bekas kantor Kejati dan langsung diamankan.
Kapolsek Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil, langsung mengintrogasi ketiga pelaku. Ia menjelaskan, ketiga pelaku saat beraksi mengaku memiliki peran masing-masing.
Pengakuan NC (36) ia berperan membongkar barang-barang yang ada di kantor Kejati. Sementara, DN (40) dan IE (40) bertugas membawa dan menjual barang hasil curian ke seorang penadah.
Ketiganya juga mengaku baru pertama kali melakukan pencurian di kantor Kejati. “Pihak Kejati sudah tiga kali membuat laporan Polisi ke Polsek Bukit Raya,” kata Syafnil.
Laporan peprtama dilaporkan tahun 2021 lalu, pencurian 25 unit AC yang ada di kantor bekas Kejati. Lalu, laporan kedua awal tahun 2022, terkait laporan kehilangan mesin mobil Inova yang terparkir di dalam kantor.
“Kasus pencurian yang dilakukan ketiganya masih kita kembangkan,” kata Syafnil.
Akibat perbuatan para pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Tersangka akan menjalani proses hukum selanjutnya,” pungkasnya.