ADVERTISEMENT
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Privacy Policy
  • PEDOMAN SIBER
  • E – Koran
  • Desclaimer
Sabtu, September 12, 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
NEWSLETTER
KabarDuri
  • Home
  • Riau
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
  • Home
  • Riau
  • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Kesehatan
No Result
View All Result
KabarDuri
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

TIKTOK Shop Resmi di Tutup, Ini kata Mendag Zulkifli Hasan Dan Teten Masduki

by Ramdhan Kurnia Putra
6 Oktober 2023
in Bisnis, Teknologi
0
SHARES
74
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook
ADVERTISEMENT

KabarDuri,JAKARTA – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan, pemerintah tidak melarang TikTok sebagai social media dan social commerce.

Pemerintah mendorong Tiktok untuk mengikuti Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik dengan mendaftar sebagai lokapasar (marketplace)atau niaga elektronik (e-commerce).

BacaJuga

Seruan Boikot Bank Mandiri Menggema, Pemblokiran Rekening Mas Botok Picu Kemarahan Warganet

Begini Caranya Usaha Kamu punya Qris Dana dan Driver Ojol Wajib Tahu 

Perusahaan Raksasa Penggerak Ekonomi di Provinsi Riau

Hal ini disampaikan Mendag Zulkifli Hasan usai melakukan kunjungan ke Pusat Perbelanjaan International Trade Centre (ITC) Mangga Dua, Jakarta Utara, pada Rabu (4/10) Kemaren.

Pada kunjungan tersebut Mendag Zulkifli Hasan berbelanja beberapa produk lokal sekaligus berdiskusi dengan para pedagang ITC Mangga Dua.

Turut mendampingi Mendag Zulkifli Hasan yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim.”Pemerintah tidak melarang TikTok sebagai social media dan social commerce.

Tapi social commerce hanya untuk beriklan dan promosi saja, kalau mau transaksi sebagai e-commerceharus mendaftar dulu,”ujar Mendag Zulkifli Hasan.

Mendag Zulkifli Hasan mengapresiasi TikTok yang akan mengikuti Permendag31/2023.

Kementerian Perdagangan mendukung Tiktok dan media sosial lainnya untuk mengembangkan bidang-bidang lainyang bermanfaat.

ADVERTISEMENT

“Kami sudah sampaikan terima kasih kepada TikTok karena akan mengikuti aturan yang dilakukan Pemerintah. TikTok atau yang lain untuk mengembangkan bidang-bidang yang diinginkan, silakan.

Kami dari Kemendag akan membantu,”lanjut Mendag Zulkifli Hasan.

Mendag Zulkifli Hasan menambahkan, Kementerian Perdagangan juga mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk memasuki ekosistem digital.

Sebelumnya, pemerintah telah memberikan pelatihan kepada para pedagang di pasar tradisional untuk berjualan secara daring. Pemerintah menata agar pelaku usaha daring dan luring dapat berkembang dengan seimbang.

“Pelaku usaha luring juga harus berlatih agar dapat berjualan secara daring atau digital. Sebelumya, Kemendag telah melatih pedagang di pasar tradisional agar bisa berjualan secara langsung di e-commerce, selain di pasar. Pemerintah harus hadir agar para pengusahanya, pelaku UMKM-nya tidak mengalami kesulitan. Agar seimbang, diatur di Permendag 31/2023,”imbuh Mendag Zulkifli Hasan.

Kemendag telah menerbitkan Permendag 31 tahun 2023 pada 26 September 2023 lalu. Permendag ini merupakan penyempurnaan ada 26 September 2023 lalu.

Permendag ini merupakan penyempurnaan dari Permendag 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

TikTok Shop bisa kembali beroperasi asalkan memenuhi sejumlah syarat

Dilansir dari CNBC Indonesia Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki tiktok bisa TikTok Shop bisa beroperasi sebagai aplikasi e-commerce baru.

“Kalau bikin baru bagus, kan mereka bisa buka lagi TikTok Shop-nya di Indonesia yang selama ini ditutup karena izinnya belum boleh berjualan. Mereka tanpa perwakilan. Bisa bikin TikTok Shop lagi di sini,” kata Teten ditemui di Smesco Indonesia, Jakarta.

TikTok Shop bisa kembali beroperasi asalkan memenuhi sejumlah syarat. Teten mencontohkan seperti membuka badan hukum hingga mendapatkan izin di Indonesia.

“Mereka membentuk badan hukum di Indonesia harus mengajukan izin license. Harus mengikuti Permendag 31 tahun 2023. Mereka bisa,” ungkap dia.

Dalam Permendag 31 Tahun 2023, layanan seperti TikTok Shop dapat beroperasi dengan menunjuk perwakilan di Indonesia. Dalam aturan tersebut disebut sebagai Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A).

Salah satu aturan tersebut dituliskan dalam pasal 37 ayat (1), berbunyi: PPMSE luar negeri yang telah memenuhi kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 menunjuk perwakilan yang berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam bentuk KP3A Bidang PMSE.

Selain itu, dalam pasal 38, PMSE disebut harus melakukan pendaftaran termasuk memiliki SIUP3A. Perusahaan itu juga mengajukan permohonan pada lembaga OSS< dengan melengkapi seperti bukti penunjukkan, bukti diri pimpinan perwakilan di Indonesia, jumlah tenaga kerja dan tanda daftar penyelenggara sistem elektronik.

Teten juga membantah aturan itu untuk membunuh bisnis TikTok. Namun, ini sebagai kewajiban platform global seharusnya mengikuti aturan yang ada di Indonesia.

“Jangan dipelintir ya, seolah-olah pemerintah mengatur menegakkan hukum terhadap TikTok Shop karena belum izin,” jelas Teten.

“Lalu dianggap pemerintah mau membunuh bisnisnya TikTok. Enggak, mereka semua pelaku usaha di Indonesia platform global harus mengikuti peraturan pemerintah Indonesia.” pungkasnya. Yang di lansir dari CNBC INDONESIA

Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

Tags: #tiktokshop#tiktokshopditutupditutupresmiTikToktutup

BeritaTerkait

Seruan Boikot Bank Mandiri Menggema, Pemblokiran Rekening Mas Botok Picu Kemarahan Warganet

by PUTRI ANDY
25 Agustus 2026
0

JAKARTA  - Seruan boikot terhadap Bank Mandiri ramai di media sosial setelah rekening milik Supriyono alias Mas Botok, Koordinator Aliansi...

Begini Caranya Usaha Kamu punya Qris Dana dan Driver Ojol Wajib Tahu 

by PUTRI ANDY
24 Agustus 2026
0

DURI - Bagi pelaku usaha yang ingin menyediakan pembayaran digital, QRIS DANA Bisnis dapat menjadi salah satu pilihan yang praktis....

Perusahaan Raksasa Penggerak Ekonomi di Provinsi Riau

Perusahaan Raksasa Penggerak Ekonomi di Provinsi Riau

by PUTRI ANDY
3 Agustus 2026
0

RIAU – Provinsi Riau menjadi salah satu daerah dengan kekuatan ekonomi terbesar di Indonesia berkat keberadaan dua perusahaan raksasa yang...

Harga Pertamax di Riau Turun, Ini Harganya

Harga Pertamax di Riau Turun, Ini Harganya

by PUTRI ANDY
2 Agustus 2026
0

DURI - PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut kembali melakukan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi yang berlaku efektif...

Dolar AS Tembus Rp18.029

Dolar AS Tembus Rp18.029, Momentum Tepat Bagi Pemilik Valas untuk Menukar ke Rupiah

by PUTRI ANDY
2 Agustus 2026
0

DURI - Nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) terhadap rupiah kembali berada di level tinggi. Berdasarkan pantauan KabarDuri.net pada Minggu...

PHR Dorong UMKM Riau Go Global, Yuneli Berhasil Tembus Pasar Jepang

PHR Dorong UMKM Riau Go Global, Yuneli Berhasil Tembus Pasar Jepang

by PUTRI ANDY
31 Juli 2026
0

DURI - PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Riau...

Next Post

Warga Duri keluhkan Proyek Galian PDAM di Jalan Hangtuah,Diduga Kontraktor Asal Tutup Lubang Galian

Presiden Jokowi Instruksinkan Jajaran Pemerintah Daerah Segara Tangani Titik Api Karhutla

Ini Penjelasan BMKG, Jarak Pandang di Pekanbaru Terbatas

Viral! Hukum Muridanya Tak Sholat, Seorang Guru Dituntut 50 Juta Dan Dipolisikan

Proyek Tol Dumai- Rantau Perapat Batal Dibangun

Tinggalkan Komentar

Baca Juga

Kode Redeem FF Hari Ini

Kode Redeem FF Hari Ini, Begini Caranya

10 bulan yang lalu

Ini Kronologi kepolisian Kecelakaan Mobil CPO VS Mobil Pick UP, Satu Orang Tewas

5 tahun yang lalu

Mutiasari Cup Unity III Diikuti 32 Perusahaan Mitra MCU RSU Mutiasari, Bupati Kasmarni Buka Turnamen

Mutiasari Cup Unity III Diikuti 32 Perusahaan Mitra MCU RSU Mutiasari, Bupati Kasmarni Buka Turnamen
by PUTRI ANDY
12 September 2026
0

DURI – Turnamen Mini Soccer Mutiasari Cup Unity III kembali digelar di salah satu lapangan sepak bola di Duri, Kecamatan...

Selengkapnya

Kaur Desa Tasik Tebing Serai Jadi Tersangka,Terima Uang Rp2,04 Miliar

Kaur Desa Tasik Tebing Serai Jadi Tersangka,Terima Uang Rp2,04 Miliar.
by PUTRI ANDY
12 September 2026
0

DURI -Terima uang Rp2,04 miliar yang diduga berkaitan dengan transaksi lahan, Kaur Pemerintahan Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau,...

Selengkapnya

Polres Bengkalis Sita Ruko Yang Diduga Jadi Lokasi Penampungan 65 Kg Sabu

Polres Bengkalis Sita Ruko Yang Diduga Jadi Lokasi Penampungan 65 Kg Sabu
by PUTRI ANDY
12 September 2026
0

DURI - Polres Bengkalis sita satu unit ruko di Jalan Kelapapati, Kecamatan Bengkalis, yang diduga berkaitan dengan jaringan penampungan narkotika...

Selengkapnya

GSI SMP Mandau dan Bathin Solapan Berlaga di Pekanbaru, Ini Pesan Camat Mandau Riki Rihardi

GSI SMP Mandau dan Bathin Solapan Berlaga di Pekanbaru, Ini Pesan Camat Mandau Riki Rihardi
by PUTRI ANDY
11 September 2026
0

DURI – Camat Mandau Riki Rihardi, S.STP., M.Si., secara resmi melepas atlet Gala Siswa Indonesia (GSI) SMP Kecamatan Mandau dan...

Selengkapnya
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK KAMI
  • REDAKSI
  • Privacy Policy
  • PEDOMAN SIBER
  • E – Koran
  • Desclaimer

© 2021 KabarDuri

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • RIAU
  • NASIONAL
  • GAYA HIDUP
  • HIBURAN

© 2021 KabarDuri

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist