KabarDuri, BENGKALIS – Setelah Polres Bengkalis mendatangkan tim forensik Polda Riau untuk melakukan otopsi terkait kematian seorang perempuan diroom Marina Hotel, Rabu 29 Januari 2025 malam kemarin.
Untuk hasil otopsi menunjukkan korban adalah mengkosumsi obat terlarang yang mengandung amfetamin, metafhetamin dan napza.

Hal itu disampaikan Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Gian Wiatma Jonimandala saat dikonfirmasi melalui Whatsapp terkait kasus tersebut.
Betul, hasil otopsi korban mengonsumsi obat terlarang mengandung Amphetamine, metafetamin dan napza, ungkap AKP Gian Wiatma Jonimandala, Jum’at(31/1/2025).
Diutarakannya, terhadap 2 orang yang diduga pelaku hingga saat ini masih diburu oleh tim Buru sergap (Buser) Polres Bengkalis.
Kemudian dalam peristiwa itu sejumlah orang menjadi saksi dan sudah diperiksa termasuk pihak hotel.
“Dua orang masih diburu tim Buser, Semua Saksi sudah di periksa, termasuk pihak hotel juga,” ungkap Kasatreskrim lagi.
Sebelumnya, Satreskrim dan Satnarkoba Polres Bengkalis melakukan penyelidikan terkait meninggalnya seorang perempuan di family romm marina hotel, Rabu 29 Januari 2025 malam.
Selain itu, pihak kepolisian Polres Bengkalis juga melakukan perjanjian terhadap salah satu Room family Marina Hotel.
Seorang perempuan meninggal terjadi kecelakaan yang berlebihan dan diduga mengkosumsi Narkoba secara berlebihan.
“Satreskrim dan Satresnarkoba sedang melakukan penyelidikan lebih dalam, kemudian akan dilakukan otopsi terhadap korban, untuk memastikan penyebab kematian korban,” ungkapnya kemarin.
Bahwa kasus ini telah dilakukan terhadap pelaku 2 orang dan Tim opsnal sudah menyebar di lapangan terkait nama, alamat web dan peran di Room Family juga menyegel.
Sebagai tambahan dari informasi yang dirangkum di lapangan bahwa perempuan yang meninggal itu merupakan warga kampung tengah, kelurahan Rimbas Kampung Kecamatan Bengkalis. Dan korban sudah dikebumikan ke Desa Bandul, Kabupaten Meranti.*Ramadhan
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















