KabarDuri, BENGKALIS- Satreskrim polres Bengkalis Berhasil Mengungkap kasus Dugaan Tindakan Pidana Melarikan Anak Dibawah Umur di Kabupaten Bengkalis.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Gian Wiatma Jonimandala saat dikonfirmasi melalui Whatsapp terkait kasus tersebut mengatakan “Pelaku Berinisial AI dan Sudah ditangkap di Kota Dumai,” Ungkapnya Kepada KabarDuri.Net, Senin, (03/02/2025).

Akp Gian Menjelaskan korban Meninggal Rumahnya di Jalan Tandun, Kelurahan Danom,Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Pada Hari Minggu (2/02/2025) sekitar pukul 08.00 Wib korban Tak Kunjung pulang dan Tidak Bisa di hubungi.
Setelah berupaya menghubungi korban melalui teman-temannya, akhirnya korban menjawab telepon dan mengaku sedang berada di atas kapal penyeberangan Roro dari Bengkalis ke Pakning.
Mendengar hal tersebut, saksi segera menuju Pelabuhan Pakning. Namun, saat tiba di lokasi, korban sudah tidak ada dan tidak bisa dihubungi lagi. Atas kejadian tersebut, pelapor yang merupakan orang tua korban, Hok Kie, melaporkan kasus ini ke Polres Bengkalis.
Sekira pukul 17.45 WIB Team opsnal Polres Dumai berhasil menemukan korban di terminal bus akap dumai, dan juga berhasil mengamankan seseorang laki laki yaitu Sdr AHMAD IRWANDA (terduga pelaku) yang akan membawa korban ke kota medan.
Selanjutnya Team Opsnal melakukan penjemputan terduga pelaku dan korban ke Kota Dumai sekira pukul 01.00 WIB dini hari Senin tanggal 03 Februari 2025. Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap AI mengaku berpacaran menjalin hubungan dengan korban dan akan membawa korban ke kota medan.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 tiket bus bintang utara atas nama irwanda dengan tujuan kota medan.*Ramadhan
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















