KabarDuri, DURI- Jalan Anggur Merah dan Anggur Hijau, RT 05, RW 06, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Bengkalis mendadak ramai dengan kehadiran juru sita Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis dikawal ratusan petugas gabungan, Kamis (21/9/23) pagi.
Usut punya usut, ternyata ada salah seorang warga, Anton Dwi Nugroho selaku termohon terlilit hutang pada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sahabat Mitra Sejati dan meski mengosongkan bangunan rumah dan Homestay berukuran kurang lebih 1.152 Meter persegi miliknya.
“Kami mohon, berikan kami kompensasi sepekan lagi untuk membereskan barang barang kami,”ujar ahli waris termohon seusai pembacaan berita acara eksekusi.
Namun sayang, juru sita PN Bengkalis, tak menggubris permohonan tersebut dan termohon meski mengosongkan bangunan.
“Kita sudah memberikan amaning setahun yang lalu, namun tidak ada respon dari termohon untuk mengosongkan bangunan. Hari ini merupakan puncaknya, termohon harus mengosongkan bangunan,”tegasnya Panitera PN Bengkalis, Tagor Payungan.
Juwita Marsel selaku pemenang lelang mengatakan, jika pihaknya juga mempunyai toleransi tinggi dalam bertindak. Keluarga termohon tetap menjadi prioritasnya mencarikan tempat sementara setelah pengosongan bangunan.
“Kita tidak tutup mata setelah pengosongan bangunan ini. Tetap kita sediakan tempat yang layak berupa rumah toko untuk tempat sementara tinggal dengan durasi selama empat bulan,”pungkasnya