Duri – Akibat tidak bisa menahan hawa nafsunya seorang Ayah Bernama SP 41 Tahun akhirnya ditangkap team Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau. Jum’at (26/06) Kemaren
SP ditangkap dari hasil laporan S ,37 tahun Perempuan, telah melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya bernama A 15 tahun yang masih dibawah umur.
Penangkapan SP dijalan
Kayangan, Kelurahan. Air Jamban, Kecamatan Mandau, dan barang bukti 1 helai baju kaos lengan pendek milik korban, 1 helai celana dalam milik korban , 1 helai BH milik korban , 1 helai celana tidur panjang berwarna milik korban.
Kronologi Kejadiannya Pada hari Selasa (16 Juni 2020) pukul 14.00 WIB, TKP di rumah korban Jalan Akasia Kelurahan Duri Barat kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, telah terjadi Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur yang dilakukan oleh An. SP terhadap An. A. (Anak Tiri Pelaku) Ucap Kapolres Bengkalis Melalui Kaposek Mandau Kompol Arvin Hariyadi SIK Melalui Siaran Presnya. Sabtu (27/06) siang
Pada hari Selasa (23 Juni 2020) sekira pukul 22.00 WIB, sewaktu Pelapor sedang berada di rumah tiba-tiba datang Korban dalam keadaan menangis.
Melihat hal tersebut Pelapor terkejut dan langsung menanyakan hal apa yang terjadi kepada Korban, kemudian Korban menceritakan bahwa pada hari Selasa ( 16 Juni 2020) Terlapor telah menyetubuhi Korban sebanyak satu kali di kamar mandi rumah korban dan Terlapor juga mengancam korban bila memberitahukan hal tersebut kepada orang lain.
Atas kejadian tersebut Pelapor merasa tidak senang dan selanjutnya Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Berwajib, Polsek Mandau untuk proses pengusutan lebih lanjut. Jelas Kompol Arvin ( kabarDuri*putra )