KabarDuri, DURI – Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis resmi menerbitkan Surat Edaran terkait perubahan jadwal libur Idulfitri 2025 bagi siswa SD dan SMP di seluruh wilayah Kabupaten Bengkalis. Dalam surat tersebut, jadwal libur yang semula ditetapkan pada 26, 27, dan 28 Maret serta 2, 3, 4, 5, 7, dan 8 April 2025 mengalami perubahan.
Berdasarkan revisi terbaru, libur Idulfitri dimajukan menjadi 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, dan 28 Maret, serta tetap pada 2, 3, 4, 5, 7, dan 8 April 2025. Surat Edaran ini ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis, Hadi Prasetyo, ST, Senin (10/03/2025).

Revisi ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Menteri Agama Republik Indonesia, serta Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025, yang mengatur penyesuaian jadwal libur sekolah dalam rangka perayaan Idulfitri.
Dengan adanya perubahan ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis mengimbau seluruh sekolah untuk menyesuaikan kalender akademik sesuai dengan ketetapan baru.
Selain itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis, Hadi Prasetyo, ST, menegaskan bahwa perubahan jadwal libur ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan kebijakan nasional serta memberikan kenyamanan bagi siswa, guru, dan tenaga pendidik dalam menjalankan ibadah di bulan suci Ramadan dan merayakan Idulfitri.
“Kami berharap dengan adanya revisi ini, seluruh satuan pendidikan dapat menyesuaikan kegiatan akademik dan tidak mengganggu efektivitas proses belajar mengajar setelah libur Idulfitri,” ujar Hadi Prasetyo dalam keterangannya.
Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis juga meminta pihak sekolah untuk segera mensosialisasikan perubahan ini kepada orang tua murid agar tidak terjadi kebingungan. Selain itu, Hadi Prasetyo mengimbau agar siswa tetap memanfaatkan libur dengan kegiatan positif dan tetap menjaga semangat belajar.
Dengan adanya revisi ini, diharapkan seluruh sekolah di Kabupaten Bengkalis dapat menjalankan kalender akademik dengan lebih tertib dan sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.*Ramadhan
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.














