“Terkait dengan perizinan atau pun dokumen IMB dan lainnya belum ada, atau belum pernah masuk surat rekomendasi apa pun sampai ke kami selaku Pemerintah Kecamatan Bathin Solapan. Untuk perekrutan tenaga kerja ini. Belum ada karena mereka (alfamart,red) belum berdiri dan melaporkan dokumen yang mereka kantongi, namun ini sebaiknya ditanya ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bengkalis, karena itu merupakan Tupoksi kerja Disnakertrans Bengkalis, “terang Sekcam Bathin Solapan Zama Riko mewakili Camat Bathin Solapan.
Terkait dengan adanya penolakan dari pedagang dan masyarakat perbatasan 2 Desa yaitu Desa Simpang Padang serta Desa Tambusai Batang Dui. Dengan tegas Sekcam Bathin solapan mengatakan.
“Terkait adanya penolakan dari pedagang dan masyarakat, tentu akan kita terjunkan Sat Pol PP untuk menelusuri sejauh mana perizinan dari alfamart tersebut. Kemudian, terkait dengan penolakan tersebut, tentu akan bertanya dan akan berkordinasi lagi serta mencari refrensi lain apakah ada dasar untuk bisa apa yang menjadi keinginan masyarakat ini bisa terlaksana, dan upaya kita bagaimana masyarakat di daerah tersebut tidak lagi ada keributan, “tutupnya.
Minimarket alfamart yang diduga belum mengantongi izin serta belum melaporkan pendirian minimarketnya ke pihak kecamatan Bathin Solapan, di kecam keras oleh Pemerintah Kecamatan Bathin Solapan, pedagang kecil serta masyarakat.
Meskipun belum melaporna hal tersebut kepada pihak Pemcam Bathin Solapan, namun manajemen tetap bersikeras menyusun barang-barang dagangan serta mencoba memasang plank merk Alfamart di depan lokasi minimarket alfamart. ***
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















