BENGKALIS, KabarDuri.Net — Polres Bengkalis menangkap tiga anak buah kapal (ABK) jaring yang melakukan aksi pengeroyokan dengan sebilah parang di jalan Sei. Arang, Bengkalis Kota, Sabtu (29/5/2021) tengah malam.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, S.I.K MT, melalui Kasat Reskrim AKP, Wahyudi SH menjelaskan, kasus pengeroyokan itu dilaporkan kakak korban setelah mendapat informasi dari saksi Izan bahwa adiknya Roni dikeroyok tiga orang.
“Pelaku pengeroyokan berjumlah tiga orang dengan mengunakan sebilah parang. Salah satunya diketahui bernama, Reza,” ungkap Kasat Reskrim, Senin (31/5/2021).
Kemudian sekitar pukul 04.00 Wib, piket Reskrim dan SPK mendatangi TKP. Dan dari TKP didapatkan informasi bahwa yang melakukan pengeroyokan tersebut adalah ABK Kapal Jaring yang bersandar di pelabuhan Camat Bengkalis.
Piket Reskrim kemudian mendatangi kapal jaring tersebut dan mengamankan 3 pelaku pengeroyokan dan membawa mereka beserta barang bukti ke Polres Bengkalis guna diproses lebih lanjut.
Pelaku pengeroyokan dikenakan pasal 170 Ayat 1 dan Ayat 2 tentang kekerasan dengan ancaman pidana kurungan paling lama 9 tahun penjara jika korban mengakibatkan luka berat