DURI – Tim Opsnal Polsek Pinggir kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Bengkalis.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 20.50 WIB, tiga orang pelaku diamankan di sebuah kafe remang-remang di Jalan Lintas Pekanbaru–Pinggir, Kelurahan Titian Antui, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/44/V/2026/SPKT/Polsek Pinggir/Polres Bengkalis/Polda Riau tertanggal 15 Mei 2026.

Tiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial T.H, S.B.S, dan R.B.R. Dari tangan pelaku utama berinisial T.H, petugas menyita barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,14 gram, satu alat hisap atau bong, serta dua unit handphone android.
Kapolres Bengkalis melalui Kapolsek Pinggir menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan sebuah kafe remang-remang di daerah Suriname kerap dijadikan lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
“Mendapat informasi tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan.
Saat dilakukan pemeriksaan di salah satu kamar kafe, petugas menemukan tiga orang sedang menggunakan narkotika jenis sabu,” ujar Kapolsek.
Dari hasil interogasi awal, para pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial S yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sementara itu, hasil tes urine terhadap ketiga tersangka menunjukkan positif mengandung metamfetamin. Para pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Pinggir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar bersama-sama memerangi peredaran narkoba dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Selain itu, masyarakat dapat memanfaatkan layanan Call Center 110 untuk menyampaikan pengaduan cepat terkait gangguan kamtibmas maupun tindak pidana lainnya.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.













