BATAM – Tragedi cinta sesama jenis berujung maut terjadi di Kota Batam, Kepulauan Riau. Seorang pria berinisial AS (22) tewas setelah ditusuk oleh mantan kekasihnya sendiri yang diduga dilatarbelakangi rasa cemburu dan sakit hati,Kamis (12/03/2026).
Peristiwa berdarah tersebut terjadi di sebuah rumah di Perumahan Family Dream, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 11.48 WIB.
Kasus pembunuhan ini diungkap oleh Polresta Barelang dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Rapat Wicaksana Laghawa Lantai 3 Mapolresta Barelang, Rabu (11/3/2026).
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono didampingi Kasat Reskrim Kompol M. Debby Tri Andrestian.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menjelaskan bahwa dalam kejadian tersebut satu orang korban meninggal dunia dan satu orang lainnya mengalami luka-luka.
“Korban meninggal dunia berinisial AS (22), sementara satu korban lainnya berinisial AB (24) mengalami luka pada bagian kepala dan tangan,” ujar Kapolresta.
Motif Cemburu Mantan Kekasih
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka berinisial MY (31) diketahui sebelumnya memiliki hubungan pribadi dengan korban AS. Namun hubungan tersebut telah berakhir.
Diduga tersangka diliputi rasa cemburu dan sakit hati setelah mengetahui korban memiliki pasangan baru. Kondisi tersebut membuat tersangka merencanakan aksi pembunuhan terhadap korban.
“Motifnya diduga karena rasa cemburu dan sakit hati setelah mengetahui korban menjalin hubungan dengan orang lain,” jelas Kapolresta kepada KabarDuri.net
Kapolresta memaparkan kronologi kejadian bermula pada Selasa pagi sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu tersangka mengikuti korban AS ke sebuah minimarket di kawasan Batu Besar dengan maksud melancarkan aksinya.
Namun karena kondisi lokasi yang ramai warga, tersangka mengurungkan niatnya.
Sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka kembali mengikuti pergerakan korban, namun sempat kehilangan jejak. Dengan memanfaatkan lokasi yang sebelumnya pernah dibagikan korban melalui fitur share location, tersangka kemudian menuju rumah milik AB (24).
Sesampainya di lokasi, tersangka melihat korban AS bersama AB berada di dalam rumah dan diduga sedang bersiap pindah tempat tinggal.
Karena pintu rumah tidak terkunci, tersangka masuk secara diam-diam dan bersembunyi di salah satu kamar.
Saat melihat kedua korban berada di dalam ruangan, tersangka langsung melancarkan aksinya dengan menyerang AB menggunakan sebatang kayu yang terdapat paku. Pukulan tersebut mengenai bagian kepala korban hingga kayu tersebut patah.
Dalam situasi tersebut kedua korban sempat melakukan perlawanan. Namun tersangka kemudian menusuk korban AS dari arah belakang menggunakan pisau dapur yang sebelumnya telah dipersiapkan.
Penusukan dilakukan beberapa kali hingga pisau tersebut tertancap di bagian kepala korban AS yang menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Setelah kejadian tersebut, korban AB yang mengalami luka berhasil keluar dari rumah untuk meminta pertolongan warga sekitar.
Sementara itu tersangka MY melarikan diri dari lokasi dengan memesan ojek online menuju Mapolresta Barelang dengan maksud menyerahkan diri.
Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Rahmat Susanto segera mendatangi lokasi setelah menerima laporan dari masyarakat.
Korban AB kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Polda Kepulauan Riau untuk mendapatkan penanganan medis.
Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, Sebatang kayu broti patah yang terdapat paku
Sebilah pisau dapur bergagang hitam,Pakaian yang digunakan ,tersangka saat kejadian
,Satu unit handphone,Satu unit sepeda motor
Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Terancam 20 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, tersangka MY dijerat dengan Pasal 459 dan atau Pasal 458 ayat (1) serta Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Kapolresta Barelang juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan pribadi dengan tindakan kekerasan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga emosi dan menyelesaikan permasalahan secara bijak. Jika ada potensi tindak pidana atau kejadian mencurigakan, segera laporkan melalui layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses 24 jam secara gratis,” tegasnya.
Kasus ini masih terus didalami oleh pihak kepolisian guna memastikan seluruh rangkaian peristiwa terungkap secara jelas.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















