DURI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid berinisial MJN.
MJN diduga terlibat dalam perkara dugaan pemerasan yang berkaitan dengan anggaran proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi KabarDuri.net melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa hingga saat ini MJN belum dilakukan penahanan.
“Untuk MJN saat ini belum dilakukan penahanan, namun statusnya sudah sebagai tersangka,” ujar Budi Prasetyo, Rabu (11/03/2026).

KPK masih terus mendalami dugaan keterlibatan MJN dalam perkara yang sama dengan kasus yang menjerat Abdul Wahid terkait dugaan pemerasan dalam pengelolaan anggaran proyek di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Riau.
Penyidik KPK juga tidak menutup kemungkinan akan memeriksa pihak-pihak lain yang diduga memiliki kaitan dengan kasus tersebut seiring dengan perkembangan proses penyidikan yang masih berlangsung.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















