PEKANBARU – Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho meninjau langsung progres penataan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muara Fajar, Kecamatan Rumbai Barat, Ahad (4/1/2025).
Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan percepatan perubahan sistem pengelolaan sampah dari open dumping menjadi controlled landfill dan sanitary landfill yang terintegrasi dengan pemanfaatan gas metana sebagai sumber energi listrik.
Wako Agung menjelaskan, penataan TPA Muara Fajar merupakan langkah cepat dan strategis Pemerintah Kota Pekanbaru dalam menyelesaikan persoalan sampah secara berkelanjutan. Sebelumnya, perubahan sistem TPA dari open dumping ke sanitary landfill dan controlled landfill diperkirakan membutuhkan anggaran sekitar Rp12 miliar dari APBD.

Namun melalui kerja sama dengan PT Indonesia Clean Energy (ICE), seluruh pembiayaan dan pelaksanaan penataan TPA tersebut ditanggung oleh pihak swasta.
“Dengan kerja sama ini, Pemerintah Kota Pekanbaru menghemat anggaran sekitar Rp12 miliar. Seluruh proses penataan TPA dari open dumping menjadi controlled landfill hingga sanitary landfill dikerjakan dan dibiayai oleh PT ICE,” ujar Agung.
Saat ini, progres penutupan sampah di TPA Muara Fajar telah mencapai sekitar 40 persen. Petugas menutup sampah secara bertahap menggunakan lapisan tanah, lalu melapisinya dengan membran khusus untuk menangkap gas metana.
“Kami menargetkan proses penutupan ini selesai pada pertengahan tahun ini agar kami dapat segera memaksimalkan pengambilan gas metana,” jelasnya.
Gas metana dari tumpukan sampah tersebut akan diolah menjadi energi listrik. Selanjutnya, PT PLN akan membeli energi listrik yang dihasilkan melalui skema sharing profit yang memberikan manfaat langsung bagi Pemerintah Kota Pekanbaru.
Wako Agung menambahkan, proyek pengelolaan sampah menjadi energi ini dirancang untuk jangka menengah hingga panjang dengan rentang waktu 3 hingga 5 tahun ke depan. Penataan tersebut juga berdampak signifikan terhadap usia pakai TPA Muara Fajar.
“Sebelum dilakukan penataan, usia TPA Muara Fajar hanya mampu bertahan sekitar dua tahun. Setelah dilakukan penataan, usia pakainya bisa diperpanjang hingga 7 sampai 9 tahun,” tambahnya.
Untuk solusi jangka panjang, Pemerintah Kota Pekanbaru telah menyurati Kementerian Koordinator Bidang Pangan dan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Riau bersama kabupaten/kota kawasan Pekansekawan, yakni Pekanbaru, Kampar, Siak, Pelalawan, dan Bengkalis.
Melalui kerja sama regional tersebut, akan dibangun TPA Regional di atas lahan milik Pemerintah Provinsi Riau seluas sekitar 39 hektare. Di lokasi ini direncanakan pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) dengan nilai investasi hampir Rp2,5 triliun, yang akan dibangun oleh Danantara Indonesia.
Dalam skema TPA Regional tersebut, Kota Pekanbaru akan bertanggung jawab mengirimkan sekitar 70 persen pasokan sampah sebagai bahan baku operasional pembangkit listrik tenaga sampah. Pembangunan fasilitas TPA Regional dan PLTSa ini ditargetkan rampung dalam waktu 3 hingga 4 tahun ke depan.
Selama masa transisi tersebut, Pemerintah Kota Pekanbaru melakukan langkah antisipatif dengan menata TPA Muara Fajar lebih awal agar tetap aman dan berfungsi optimal.
“Sampah lama di TPA Muara Fajar akan dikirim ke TPA Regional untuk diolah melalui pembangkit listrik tenaga sampah, sehingga lahan TPA Muara Fajar dapat dimanfaatkan kembali,” tegas Agung.
Ia menambahkan, setelah sampah habis, Dinas Lingkungan Hidup akan memanfaatkan lahan eks TPA Muara Fajar sebagai lokasi pembibitan pohon dan tanaman untuk mendukung penghijauan Kota Pekanbaru.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.
















