Polisi yang menerima laporan dari warga segera tiba di lokasi dan menemukan pelaku di dalam kafe sambil menggenggam pisau.
Setelah upaya negosiasi tak berhasil, pada pukul 18.00 WIB tim Opsnal Polsek Mandau berhasil melumpuhkan Johan dan mengamankannya beserta barang bukti sebilah pisau.
Akibat kejadian ini, korban mengalami luka tusuk di punggung dan telah mendapatkan perawatan medis.
Pelaku kini ditahan di Mapolsek Mandau untuk penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.*Ramadhan
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.















