PEKANBARUĀ – Sebanyak 19 Kg sabu berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Pekanbaru dalam sebuah penggerebekan di parkiran basement Mall SKA, Jalan Soekarno Hatta.
Dalam penangkapan ini, polisi membekuk sepasang suami istri asal Rokan Hilir yang diduga menjadi kurir narkoba.
Keduanya, H alias Anto (38) dan K alias Sari (30), ditangkap saat berada di lokasi kejadian pada Rabu (16/7) sore. Mereka diketahui merupakan warga Desa Bagan Jawa, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir.

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Bagus Faria, menyampaikan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba di area basement Mall SKA. Petugas langsung bergerak cepat dan bekerja sama dengan pihak keamanan mall untuk memantau rekaman CCTV.
āDalam rekaman terlihat dua orang mencurigakan turun dari mobil Toyota Agya warna hitam dengan nomor polisi BM 1180 WA, kemudian menghampiri mobil lain dengan pelat BM 1605 SS. Keduanya lalu kami sergap di lokasi,ā jelas Kompol Bagus.
Hasil penggeledahan di bagasi mobil BM 1605 SS membuahkan temuan satu kardus cokelat berisi 20 bungkus besar sabu yang dibungkus dalam plastik bening. Setelah ditimbang di pegadaian, total beratnya mencapai 19.871 gram atau setara 19,87 kilogram.
Dari hasil interogasi awal, pasangan ini mengaku baru pertama kali menjadi kurir. Mereka mengangkut sabu dari Bagan Siapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, untuk diserahkan kepada seseorang di Pekanbaru. Keduanya juga mengaku telah menerima uang muka sebesar Rp50 juta dari total bayaran Rp100 juta yang dijanjikan.
Kompol Bagus menyebut, saat penangkapan terjadi, kedua tersangka tengah menunggu orang yang akan menjemput paket sabu sesuai arahan dari bos mereka. āKasus ini masih kami kembangkan, termasuk menelusuri siapa pemberi perintah dan siapa penerima barang di Pekanbaru,ā ujarnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
20 bungkus besar sabu dengan total berat 19,87 kg,1 kardus cokelat,2 unit mobil Toyota Agya (BM 1605 SS dan BM 1180 WA),3 unit ponsel (Oppo, Vivo, Nokia)
Uang tunai Rp950 ribu,1 dompet kulit warna cokelat,1 tas wanita warna putih
Saat ini, kedua tersangka ditahan di Mapolresta Pekanbaru dan dijerat dengan pasal berat terkait tindak pidana narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal, termasuk hukuman mati, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
āIni bentuk komitmen kami dalam memberantas jaringan narkoba di wilayah Pekanbaru. Tidak akan ada kompromi terhadap pelaku yang merusak generasi bangsa,ā tegas Kompol Bagus Faria.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.

















