DURI – 65 Kg diduga sabu dari Malaysia diamankan di Bantan, tiga orang ditangkap dalam pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan melalui kolaborasi dan sinergi Polsek Bantan bersama Satresnarkoba Polres Bengkalis, Rabu (9/9/2026).
Pengungkapan tersebut berlangsung di wilayah hukum Polsek Bantan dan menjadi bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman narkotika dari Malaysia menuju Indonesia melalui jalur laut di wilayah Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Bantan melakukan penyelidikan di sepanjang garis pantai. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa transaksi diduga akan dilakukan di sekitar Jalan Jenderal Sudirman, Desa Bantan Air, Kecamatan Bantan.

Sekitar pukul 07.00 WIB, petugas mendapati satu unit mobil Mitsubishi pikap L300 dengan nomor polisi BM 8955 BN yang dikemudikan seorang pria berinisial S.
Kendaraan tersebut kemudian dihentikan petugas. Polisi melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kendaraan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat karung berisi 65 bungkus yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 65 kilogram.
S bersama barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Bantan untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan kasus.
Pengembangan dilakukan Tim Sus Polsek Bantan bersama Satresnarkoba Polres Bengkalis. Dari hasil penyelidikan lanjutan, polisi kembali mengamankan dua orang berinisial ST dan P.
Keduanya diduga terlibat dalam proses membawa barang tersebut dari jalur laut menuju daratan menggunakan satu unit kapal motor atau pompong nelayan.
Petugas kemudian melanjutkan pengembangan ke sebuah ruko dua lantai yang berada di Jalan Kelapapati, Kecamatan Bengkalis.
Di lokasi tersebut, tim gabungan menemukan sejumlah barang lain berupa beberapa tas berwarna hitam, tas plastik, karung dan plastik hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan atau pengiriman narkotika.
Selain 65 bungkus diduga sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya.
Barang bukti tersebut antara lain satu unit mobil Mitsubishi pikap L300 beserta kunci dan STNK, tiga unit telepon seluler, satu unit kapal motor nelayan serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi jajaran Polsek Bantan dan Satresnarkoba Polres Bengkalis dalam menindaklanjuti informasi yang diberikan masyarakat.
“Keberhasilan ini menunjukkan bahwa kolaborasi dan sinergi antarjajaran sangat penting dalam mengungkap serta memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujar AKP Tidar.
Dari pemeriksaan awal, barang tersebut diduga berasal dari Malaysia dan melibatkan jaringan yang berada di luar negeri.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh jaringan serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam proses pengiriman maupun distribusi narkotika tersebut.
AKP Tidar menegaskan, Polres Bengkalis akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika sebagai bagian dari pelaksanaan Program P4GN.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti dan kembangkan sesuai prosedur hukum,” tegasnya.
Ketiga orang yang diamankan beserta barang bukti kini telah berada dalam penguasaan kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara barang bukti yang diduga narkotika akan dilakukan penimbangan dan pengujian laboratoris forensik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Bengkalis juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika dan tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada kepolisian melalui Call Center 110.
Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa sinergi antara kepolisian dan masyarakat memiliki peran penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, termasuk dugaan jaringan yang memanfaatkan jalur laut untuk memasukkan narkotika ke wilayah Bengkalis.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.












