DURI – Diduga edarkan narkoba, seorang residivis berinisial DIM (42) kembali ditangkap polisi. Pria tersebut diamankan Unit Reskrim Polsek Mandau di Hotel Berastagi, Jalan Lingkar, Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga paket diduga sabu dan satu paket ganja. Selain itu, petugas turut mengamankan kaca pirex, dua unit telepon seluler, botol plastik serta dua unit sepeda motor Honda Beat.
Penangkapan DIM berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di sekitar Hotel Berastagi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Mandau melakukan penyelidikan di lokasi. Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas kemudian mengamankan DIM di pos jaga Hotel Berastagi.
“Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tiga paket diduga sabu, satu paket ganja dan satu kaca pirex yang disimpan di dalam botol plastik berwarna putih,” Ungkap AKP I Made Pasek kepada KabarDuri.net
Barang bukti tersebut ditemukan di dalam jok sepeda motor Honda Beat warna hitam. Kepada petugas, DIM mengakui bahwa barang-barang tersebut merupakan miliknya.
Polisi juga mengungkap bahwa DIM merupakan residivis yang telah dua kali menjalani hukuman penjara.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
DIM diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana disebutkan dalam rilis kepolisian.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.












