DURI – Modus Antar Motor suatu tempat berujung pencurian sepeda motor dan telepon genggam di Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Polisi kemudian menangkap dua pria berinisial RH (44) dan P (32) yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Keduanya diamankan Tim Resmob 125 Satreskrim Polres Bengkalis bersama Tim Opsnal Polsek Mandau pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di wilayah Kecamatan Bathin Solapan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait hilangnya satu unit sepeda motor Honda Beat Sporty dan satu unit telepon genggam.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel, mengatakan pencurian terjadi pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Gereja Kulim Km 10, Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan.

Saat kejadian, korban meminta anaknya mengantarkan sepeda motor ke tempat pencucian.
Namun, dalam perjalanan, anak korban diberhentikan oleh pelaku. Pelaku kemudian meminta korban mengantarkannya ke suatu tempat.
Dalam perjalanan, pelaku diduga memaksa mengambil alih kendali sepeda motor dan meminta anak korban turun.
Setelah berhasil menguasai kendaraan, pelaku membawa kabur sepeda motor tersebut. Satu unit telepon genggam Oppo A3X warna biru yang berada di dalam jok sepeda motor juga ikut dibawa.
“Berdasarkan laporan dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, tim melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi terduga pelaku,” ujar AKP Yohn Mabel.
Setelah mengantongi identitas terduga pelaku, tim melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah RH di Jalan Tegal Sari, Desa Pematang Obo, Kecamatan Bathin Solapan.
RH berhasil diamankan polisi. Petugas juga mengamankan satu helai baju yang diduga digunakan saat melakukan pencurian.
Dalam pemeriksaan awal, RH mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor dan telepon genggam tersebut.
Barang hasil pencurian kemudian dijual RH kepada P dengan harga Rp1 juta.Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan P di kediamannya di Desa Air Kulim.
Kepada penyidik, P mengakui telah membeli sepeda motor dan telepon genggam tersebut dari RH dengan harga Rp1 juta.
P kemudian menjual kembali barang tersebut kepada seorang pria berinisial N dengan harga Rp2 juta.
Namun, N belum berhasil diamankan. Polisi menetapkannya dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih melakukan pengejaran.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu lembar STNK sepeda motor Honda Beat Sporty, satu unit flashdisk USB serta satu helai baju yang diduga digunakan saat kejadian.
Kedua terduga pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Satreskrim Polres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
RH dan P diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku terkait dugaan tindak pidana pencurian dan/atau penadahan.
Kasatreskrim Polres Bengkalis menegaskan pihaknya masih mendalami perkara tersebut, termasuk mengejar pihak lain yang diduga terlibat dalam rangkaian jual beli barang hasil kejahatan.
Dilarang mengambil dan menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin Redaksi.











